Muladi: KUHAP Tidak Dapat Dikesampingkan oleh SKB
Berita

Muladi: KUHAP Tidak Dapat Dikesampingkan oleh SKB

SKB yang ditandatangani oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Lingkungan Hidup dinilai bertentangan dengan KUHAP. Sudah selayaknya SKB tersebut diuji materiil oleh MA.

CR
Bacaan 2 Menit
Muladi: KUHAP Tidak Dapat Dikesampingkan oleh SKB
Hukumonline

Luhut mencontohkan penangkapan dan penahan yang dilakukan oleh pihak militer. Militer itu tidak diatur dalam KUHAP tapi Mahkamah Agung (MA) mengatakan perkara tersebut boleh diajukan dalam praperadilan, paparnya usai persidangan. 

SKB cacat hukum

Muladi menambahkan, sudah selayaknya SKB tersebut diuji secara materiil oleh MA. Pasalnya ketentuan penyidikan yang terdapat dalam SKB bertentangan dengan KUHAP. Ketentuan yang dimaksud mengenai tim pengarah dalam penyidikan, dia menilai aturan ini tidak sejalan dengan KUHAP.

Namun, Luhut berpendapat bahwa SKB tetap berlaku sebelum ketentuan di dalamnya dinyatakan tidak berlaku. Lebih jauh Luhut mengatakan, kalaupun SKB itu dianggap cacat atau bertentangan secara konstitusional, maka harus ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum adanya putusan dari MK, maka SKB itu adalah hukum yang berlaku.

Sudah jelas dikatakan, kalau SKB tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi seperti UU 23/1997, KUHAP dan seterusnya dan sudah ditandatangani secara bersama. Berarti dapat berlaku. Kecuali bertentangan dengan UU yang lebih tinggi maka tidak berlaku, cetusnya.

Luhut mengingatkan, berdasarkan UU Kepolisian, maka kepolisian tunduk pada hukum acara pidana, peraturan perundang-undangan dan norma hukum. Jadi penyidik yang melakukan penyidikan tanpa mengindahkan SKB artinya tidak sah.

Pengecualian dari subsidiaritas

Ditanya mengenai pengertian asas subsidiaritas yang dipersoalkan pemohon praperadilan, Muladi mengatakan, subsidiaritas-–upaya pidana sebagai upaya akhir setelah upaya perdata dan administratif-- bersifat fundamental. Artinya pendekatan hukum lingkungan harus didahului dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk kejahatan administratif (pasal 43 dan 44).

Namun, Muladi mengatakan ada pengecualian dari asas subsidiaritas ini. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan butir tujuh UU No. 23/1997, apabila sarana administratf ternyata tidak efektif dan kesalahan cukup besar, menimbulkan kerugian yang besar dan keresahan di masyarakat, maka tidak perlu memakai asas subsidiaritas, artinya berlaku prinsip primum remidium (hukum pidana digunakan sebagai sarana utama).

Sedangkan untuk kejahatan yang sifatnya murni, seperti yang dimaksud dalam pasal 41 dan 42 UU No. 23/1997 dapat langsung diproses pidana.

Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat yang diajukan oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12). Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tunggal Johanes E. Binti, kepolisian menghadirkan Prof. Muladi sebagai saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, Muladi mengatakan bahwa KUHAP sebagai hukum acara yang lebih tinggi tidak dapat dikesampingkan oleh Surat Ketetapan bersama tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu No. Kep-04/MENLH/04/2004, No. Kep-208/A/J.A/04/2004 dan No. Pol: KEP-19/IV/2004 (SKB), yang ditandatangani Menteri Lingkungan, Jaksa Agung, dan Kepolisian RI, tanggal 30 April 2004.

Menurut Muladi, hukum acara itu ada dua. Pertama, KUHAP yang mengatur bahwa polisi itu mengatur dan mengawasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sedangkan yang kedua adalah UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana diatur bahwa polisi berhak menyidik perkara lingkungan langsung, disamping PPNS. Jadi kalau polisi menyidik itu tidak harus dari PPNS, karena kejahatan ini termasuk international crime, tandas Muladi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini berpendapat pertanyaan yang diajukan dan objek pembahasan dalam sidang tidak mengarah pada persoalan praperadilan. Praperadilan itu seharusnya kalau ada SP3 yang tidak sah, atau penangkapan dan penahanan yang tidak sah, tapi bukan kewenangan penyidikan. Maka dari itu objek sidang ini sangat aneh, ujarnya.

Sebaliknya, menanggapi pendapat tersebut, Luhut Pangaribuan, kuasa hukum NMR mengatakan, penyidikan dan penahanan bukanlah dua hal yang terpisah. Dia berpendapat, penahanan hanya bisa terjadi dengan adanya penyidikan.

Tags: