Mungkinkah Pemerintah Bertanggung Jawab dalam Sengketa Medis?
Kolom

Mungkinkah Pemerintah Bertanggung Jawab dalam Sengketa Medis?

Pemerintah dikategorikan melakukan PMH apabila Pemerintah gagal atau tidak maksimal dalam melakukan tindakan pengawasan dan pembinaan baik terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja di rumah sakit dan/atau terhadap rumah sakit.

Bacaan 6 Menit

Perluasan ruang lingkup Keputusan Tata Usaha Negara dipertegas dalam Pasal 87 UUAP yang memaknai Keputusan Tata Usaha Negara sebagai Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual; Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya; Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB; Bersifat final dalam arti lebih luas; Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.

Perluasan kompetensi absolut dari PTUN berdasarkan UUAP, meliputi:

  1. Kompetensi PTUN terhadap tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual pejabat TUN (Pasal 1 ayat (8) UUAP);
  2. Kompetensi PTUN terhadap Keputusan berbentuk Elektronis (Pasal 38 UUAP);
  3. Kompetensi PTUN terhadap pengujian tentang ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 21 UUAP);
  4. Kompetensi PTUN Tingkat Pertama untuk mengadili gugatan pasca Upaya Administratif (Pasal 75-76 UUAP);
  5. Kompetensi PTUN untuk memutuskan terhadap obyek sengketa fiktif positif (Pasal 53 UUAP).

Salah satu peraturan pelaksana dari UUAP adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Implikasi dari peraturan ini adalah mempertegas:

  1. Perluasan kompetensi absolut PTUN;
  2. Perluasan kewenangan PTUN untuk memproses ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad).

Kewenangan PTUN dalam Sengketa Medis

Pada awalnya, Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah (Onrechtmatigee Overheidsdaad)/PMH merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri. Dalam memproses Onrechtmatigee Overheidsdaad, hakim mempergunakan Pasal 1365 KUHPerdata. Namun, semenjak diberlakukannya UUAP, maka Onrechtmatigee Overheidsdaad merupakan kewenangan dari PTUN. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 87 UUAP. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Perma Nomor 2 Tahun 2019.

Perma Nomor 2 Tahun 2019 secara khusus mengatur dan menyatakan mengenai alasan yang dapat dipergunakan sebagai dasar pengajuan gugatan PMH yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Adapun alasan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Tags:

Berita Terkait