Mungkinkah Pemerintah Bertanggung Jawab dalam Sengketa Medis?
Kolom

Mungkinkah Pemerintah Bertanggung Jawab dalam Sengketa Medis?

Pemerintah dikategorikan melakukan PMH apabila Pemerintah gagal atau tidak maksimal dalam melakukan tindakan pengawasan dan pembinaan baik terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja di rumah sakit dan/atau terhadap rumah sakit.

Bacaan 6 Menit

Terkait dengan tanggung jawab Pemerintah dalam sengketa medis di Rumah Sakit maka tanggung jawab Pemerintah adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit serta tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang dapat dikategorikan sebagai umbrella act tindakan Pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Undang-Undang ini menjadi benang merah bagi beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Pemerintah dalam melakukan tindakan pembinaan dan pengawasan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (dasar tindakan pengawasan dan pembinaan Pemerintah terhadap sarana prasarana kesehatan, yaitu Rumah Sakit), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (dasar tindakan pengawasan dan pembinaan Pemerintah terhadap sumber daya manusia di bidang kesehatan, yaitu tenaga kesehatan); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (dasar tindakan pengawasan dan pembinaan Pemerintah terhadap sumber daya manusia di bidang kesehatan, yaitu tenaga medis); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (dasar tindakan pengawasan dan pembinaan Pemerintah terhadap sumber daya manusia di bidang kesehatan, yaitu perawat); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (dasar tindakan pengawasan dan pembinaan Pemerintah terhadap sumber daya manusia di bidang kesehatan, yaitu bidan); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (dasar tindakan pengawasan dan pembinaan Pemerintah terhadap sarana prasarana kesehatan, yaitu apotik dan sekaligus dasar tindakan pengawasan dan pembinaan Pemerintah terhadap sumber daya manusia di bidang kesehatan, yaitu tenaga apoteker).

Pemerintah dikategorikan melakukan PMH apabila Pemerintah gagal atau tidak maksimal dalam melakukan tindakan pengawasan dan pembinaan baik terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja di rumah sakit dan/atau terhadap rumah sakit. Salah satu parameter untuk menyatakan bahwa Pemerintah gagal atau kurang maksimal dalam melakukan tindakan pengawasan dan pembinaan, baik terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah apabila terjadi lack of skill dari tenaga kesehatan dan tenaga medis pada saat melaksanakan tugas profesinya.

Tolok ukur yang dapat dipergunakan untuk menyatakan bahwa dokter melakukan tindakan secara lack of skill adalah berdasarkan Standar Profesi Kedokteran. Profesor HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul "Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie" menjelaskan mengenai unsur-unsur dari Standar Profesi Kedokteran yang terdiri dari:

  1. Zorgvuldig handelen (berbuat secara teliti/seksama);
  2. Volgens de medische standard (sesuai ukuran medis);
  3. Gemiddelde bewaamheid van gelijke medische categorie (kemampuan rata-rata atau average dibanding kategori keahlian medik yang sama);
  4. Gelijke omstandigheden (situasi dan kondisi yang sama);
  5. Met middelen die in redelijke verhouding staan tot het concreet handelingsdoel (sarana upaya yang sebanding atau proporsional dengan tujuan konkrit tindakan atau perbuatan medis tersebut).

Pemerintah juga dapat dikategorikan melakukan PMH apabila Pemerintah gagal atau tidak maksimal dalam melakukan tindakan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit. Salah satu parameter untuk menyatakan bahwa Pemerintah gagal atau kurang maksimal dalam melakukan tindakan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit adalah apabila rumah sakit gagal dalam melaksanakan duty of care dengan baik. Selain itu, terjadinya kecelakaan medis di rumah sakit yang disebabkan karena sarana dan prasarana yang ada tidak berfungsi dengan optimal, dapat dikategorikan sebagai kegagalan Pemerintah dalam melakukan tindakan pengawasan dan pembinaan terhadap Rumah Sakit. Misalnya, kecelakaan medis yang terjadi di rumah sakit terjadi karena secara berkala Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap perijinan peralatan dan kalibrasi dari peralatan medis yang dipergunakan oleh rumah sakit sehingga dalam operasional peralatan tersebut menyebabkan pasien meninggal dunia.

Pemerintah dikategorikan melakukan PMH apabila Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja di rumah sakit dan/atau terhadap rumah sakit, tidak menjalankan atau tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Tags:

Berita Terkait