Nasib Konsumen Saat Terjadi Force Majeure Terhadap Perusahaan
Berita

Nasib Konsumen Saat Terjadi Force Majeure Terhadap Perusahaan

Salah satu contoh kondisi force majeure yang dapat terjadi dalam kasus tiket pesawat. Saat penumpang telah membeli tiket, namun pesawat gagal berangkat karena bencana alam maka maskapai harus mengembalikan uang penumpang.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Force majeure atau keadaan memaksa adalah kondisi tidak terlaksananya perjanjian karena berbagai hal yang sama sekali tidak dapat diduga atau tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang terjadi. Foree majeure dapat menjadi suatu alasan bagi pihak debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang disampaikan pihak kreditur.

Kondisi force majeure terjadi saat bencana alam seperti banjir, badai, gunung meletus, epidemik, perang, kerusuhan, kudeta pemerintahan. Bahkan, pandemi Covid-19 muncul spekulasi dapat dijadikan alasan sebagai force majeure. Meski pandangan tersebut keliru karena pandemi Covid-19 tidak secara otomatis membatalkan kontrak dengan alasan force majeure.

Penting bagi publik sebagai konsumen mengetahui risiko force majeure, sehingga pihak rekanan atau penyedia jasa tidak dapat memenuhi perjanjiannya. Hal ini karena penggantian biaya kerugian dan bunga dapat dimaafkan bilamana terjadi suatu keadaan yang memaksa, sehingga penyedia jasa tersebut terlepas kewajiban ganti rugi kepada konsumen. Pasal 1245 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) dapat dijadikan landasan hukum penerapan force majeure bahkan sekalipun klausa ini belum diatur dalam kontrak yang disepakati. (Baca: Sriwijaya Air Jatuh, Begini Aturan Asuransi Penumpang Kecelakaan Pesawat)

Ketua Bidang Studi Hukum Perdata dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono, menerangkan force majeure merupakan pembelaan debitur wanprestasi yang tidak dapat melaksanakan prestasinya sehingga tidak dapat diminta ganti rugi. Namun, dalam kasus jual-beli barang atau jasa, debitur wanprestasi atau penyedia layanan atau penjual tetap harus menanggung atas kerusakan barang apabila pembeli telah membayar atau melunasi.

“Pada intinya force majeure adalah pembelaan debitur wanprestasi, jadi kalau debitur yang tidak bisa melaksanakan prestasinya karena force majeure maka debitur tidak dapat dimintakan ganti rugi. Nah, kemudian yang harus menanggung risiko atau kerugian adalah penjual. Jadi, kalau barang musnah di tengah jalan pada saat diantar maka musnah atau rusaknya barang menjadi risiko atau kerugian penjual. Jika demikian maka penjual harus menggantinya dengan yang baru atau mengembalikan uang pembayaran apabila sudah dibayar atau dilunasi. Jika belum bayar tergantung kesepakatan para pihak apakah akan mengingkari perjanjian atau melanjutkan perjanjian, kalau lanjut maka penjual harus ganti barang yang baru. Kalau tidak diganti pembeli berhak untuk tidak membayar,” jelas Akhmad, Selasa (12/1).

Salah satu contoh kondisi force majeure yang dapat terjadi dalam kasus tiket pesawat. Saat penumpang telah membeli tiket, namun pesawat gagal berangkat karena bencana alam maka maskapai harus mengembalikan uang penumpang. Maskapai juga dapat menjadwal ulang penerbangan jika memungkinkan.

“Pengembalian uang pembelian tiket bukan ganti rugi tapi akibat pembatalan atau pengakhiran perjanjian disebabkan force majeure. Istilahnya lebih tepat restitusi bukan ganti rugi,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait