Nasib Seleksi Calon Anggota BPK Menunggu Fatwa MA
Terbaru

Nasib Seleksi Calon Anggota BPK Menunggu Fatwa MA

Komisi XI DPR tetap menunggu apapun fatwa MA terhadap ke-16 calon. Terdapat 2 calon yang ditengarai tak memenuhi persyaratan secara administratif sebagaimana diatur Pasal 13 huruf j UU BPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung BPK RI. Foto: RES
Gedung BPK RI. Foto: RES

Proses seleksi terhadap 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat terhenti. Sebab, terdapat persoalan dua calon yang ditengarai belum memenuhi salah satu persyaratan yakni dua tahun telah meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai pejabat negara di lingkungan pengelola keuangan negara. Karena itu, setelah menggelar seleksi administratif, Komisi XI DPR sedang meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan meminta masukan masyarakat.

“Kita tunggu nanti Fatwa dari MA seperti apa,” ujar anggota Komisi XI Fauzi H Amro melalui keterangan tertulis, Selasa (3/8) kemarin.

Dia menerangkan keputusan rapat internal Komisi XI pada akhir Juni 2021 lalu mengumumkan terdapat 16 calon anggota BPK yang lolos secara adminsitratif dan layak mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan pada September 2021 mendatang. Rencana uji kelayakan dan kepatuan terhadap calon anggota BPK menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan anggota V BPK Prof Bahrullah Akbar pada 27 Oktober 2021.

Fauzi melanjutkan setelah mengumumkan ke-16 calon, Komisi XI membuka ruang masyarakat memberi masukan sebagai bagian dari prosedur seleksi termasuk meminta fatwa MA terhadap 16 calon anggota BPK. Surat komisi tempatnya bernaung pun telah dilayangkan ke pimpinan DPR dan diteruskan ke MA beberapa hari lalu.

“Permintaan fatwa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Surat terlebih dahulu disampaikan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti ke MA. Terhadap 16 calon itu, MA bakal memberikan penilaan terkait persyaratan sebagai calon anggota BPK. Penilaian lolos tidaknya tetap berada di tangan Komisi XI.”

Ke-16 calon anggota BPK itu adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R. Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin. Selanjutnya, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.

Dari semua calon itu ternyata ada dorongan dari masyarakat agar DPR mengkaji ulang terhadap dua calon. Badan Keahlian (BK) DPR mengkaji mendalam terhadap dua calon yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi soal persyaratan. Hasil kesimpulan BK DPR, keduanya tidak dapat mengikuti proses pemilihan anggota BPK. Tapi, keputusan akhir masih menunggu fatwa MA.

Tags:

Berita Terkait