Negara Diingatkan Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa
Berita

Negara Diingatkan Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa

Untuk melindungi setiap orang dari penghilangan paksa yang pernah terjadi di masa lalu. Karena itu, ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini layak masuk dalam Prolegnas periode 2019-2024.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dia menegaskan kepastian hukum ini penting bagi masyarakat agar terhindar dari segala bentuk tindakan penghilangan paksa. Sekaligus mencegah agar peristiwa serupa tidak berulang dan bentuk pengakuan bahwa penghilangan paksa merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius. Ratifikasi konvensi ini diyakini mampu mendorong reformasi penegakan hukum di Indonesia.

 

“Dengan meratifikasi konvensi ini citra Indonesia semakin baik di mata dunia. Terlebih setelah Indonesia ditunjuk sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB sampai 2020 dan terpilih kembali sebagai Dewan HAM PBB periode 2020–2022,” kata Yati.

 

Ratifikasi konvensi ini, menurut Yati akan memperkuat inisiatif yang sudah dilakukan pemerintah di tingkat regional dan internasional. Seperti pengesahan konvensi hak anak, akan membantu implementasi rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-TImor Leste serta reunifikasi stolen children. Oleh karena itu, ratifikasi konvensi layak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2019-2024.

 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menekankan penting bagi pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi tersebut. Konvensi ini sangat penting untuk memperjelas peran negara dalam penanganan kasus penghilangan paksa. Dengan meratifikasi konvensi, pemerintah mendorong terciptanya kepastian hukum dan mencegah agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi.

 

“Kami memang belum menerbitkan rekomendasi secara resmi kepada pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut. Tapi kami mendukung langkah organisasi masyarakat sipil yang mendorong agar konvensi itu diratifikasi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait