OJK Berharap Penurunan Pajak Reksadana dan Obligasi
Berita

OJK Berharap Penurunan Pajak Reksadana dan Obligasi

Setidaknya pada 2014, pajak penghasilan yang dikenakan masih sebesar lima persen.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Berharap Penurunan Pajak Reksadana dan Obligasi
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membujuk pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan pajak penghasilan (PPh) reksadana dan obligasi sebesar 15 persen pada 2014. Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal, Nurhaida, menilai jumlah kenaikan itu terlalu besar.

“Kita minta pengenaan 15 persen itu ditunda,” kata Nurhaida di Jakarta, Rabu (13/6).

Menurut Nurhaida, pengenaan pajak sebesar 15 persen terlalu besar. Untuk itu, penundaan pengenaan pajak penghasilan menjadi salah satu jalan keluar terbaik bagi kelangsungan meningkatkan produk-produk di pasar modal. Menurutnya, peningkatan produk ini menjadi salah satu cara dalam membuat pasar bursa menjadi likuid.

Nurhaida mengatakan, jika pemerintah masih kekeuh untuk menaikkan pajak penghasilan, maka hal itu bisa dilakukan dengan cara bertahap. Setidaknya pada 2014, pajak penghasilan yang dikenakan masih sebesar lima persen, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Mudah-mudahan tahun 2014 bisa tetap kena lima persen,” katanya.

Sejauh ini, Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) terus melakukan pendekatan dengan regulator, supaya PPh tidak membebani operasional industri.

Aturan pengenaan pemotongan PPh ini diatur dalam PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam Pasal 3 huruf d PP itu menyebutkan bahwa bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima dan atau diperoleh dari wajib pajak reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Untuk tahun 2009 sampai 2010 bunga yang dikenakan sebesar nol persen. Pada tahun 2011 sampai tahun 2013 dikenakan pajak sebesar lima persen. Dan untuk tahun 2014 hingga seterusnya dikenakan pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Dalam ayat 4 di PP yang sama disebutkan bahwa pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskoto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi. Atau, perusahaan efek, dealer atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Alasan diterapkannya pengenaan PPh secara bertahap agar bisa memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana. Pemotongan pajak ini juga diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh.

Tags: