Ombudsman Pangkal Pinang Terbentuk
Aktual

Ombudsman Pangkal Pinang Terbentuk

Bacaan 2 Menit
Ombudsman Pangkal Pinang Terbentuk
Hukumonline
Menyusul Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ombudsman Kabupaten Asahan, pada 7 Februari 2005 telah terbentuk Ombudsman Kota Pangkal Pinang melalui Surat Keputusan Walikota Pangkal Pinang No. 028 Tahun 2005. Nantinya Ombudsman Daerah bertugas mengawasi proses-proses pemberian pelayanan umum yang dilakukan oleh pemerintah Daerah. Selain itu, Ombudsman Daerah juga dapat bekerjasama dengan Komisi Ombudsman Nasional dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan instansi yang masih dalam urusan pemerintahan pusat sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat
(3) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tags: