Ombudsman Usul Jokowi Rombak Susunan Pansel Dewan Komisioner OJK
Terbaru

Ombudsman Usul Jokowi Rombak Susunan Pansel Dewan Komisioner OJK

Terdapat beberapa nama pejabat yang memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Dia menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.

Sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah. Adanya pedoman baku mempersempit celah terjadihnya konflik kepentingan, sehingga dalam hal ini jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik.

Sebelumnya seperti dikutip dari Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan menjabarkan daftar Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021.

"Panitia Seleksi berjumlah sembilan orang dan keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Keuangan (Kemenkeu).

Adapun unsur masyarakat adalah akademisi di sektor jasa keuangan, masyarakat industri perbankan, industri pasar modal, dan/atau industri keuangan non-bank yang meliputi perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.

Menkeu Sri Mulyani pun ditunjuk menjadi Ketua Panitia Seleksi merangkap anggota mewakili pemerintah, Perry Warjiyo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia, Kartika Wirjoatmodjo sebagai anggota mewakili pemerintah, Suahasil Nazara sebagai anggota mewakili pemerintah, dan Dody Budi Waluyo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia.

Kemudian Agustinus Prasetyantoko sebagai anggota mewakili masyarakat akademisi, Muhamad Chatib Basri sebagai anggota mewakili masyarakat industri perbankan, Ito Warsito sebagai anggota mewakili masyarakat industri pasar modal, dan Julian Noor sebagai anggota mewakili masyarakat industri keuangan non-bank.

Tags:

Berita Terkait