Omicron dan Belajar dari Kegagalan Cekal Delta
Pojok MPR-RI

Omicron dan Belajar dari Kegagalan Cekal Delta

karena kecepatan penularannya, para ahli mengingatkan varian Omicron berpotensi menginfeksi semakin banyak orang dalam beberapa bulan ke depan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Maka, antisipasi dari semua perangkat kerja pemerintah daerah sangat diperlukan guna meminimalisir penularan COVID-19. Semua Pemda didorong untuk memperketat pelaksanaan Prokes di ruang publik, khususnya pada moda transportasi umum, stasiun kereta api, terminal bus, Bandar udara hingga pelabuhan.
Selain itu, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia patut diperketat. Pengawasan yang sama ketat juga dilakukan pada WNI yang baru kembali dari perjalanan ke negara lain. Ketentuan tentang masa karantina 10 hari bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri harus dilaksanakan dengan konsisten, tanpa kompromi dan tidak boleh ada pengecualian.
Pada situasi seperti sekarang, akan sangat ideal jika semua pihak mau menahan diri untuk tidak bepergian ke negara lain, jika memang tidak ada urgensinya sama sekali. Munculnya varian Omicron semakin memperjelas situasi global yang belum menentu.
Penulis:
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Dosen Fakultas Hukum Ilmu Sosial & Politik (FHISIP) Universitas Terbuka
Tags: