Pandangan Pelaku UKM Terhadap Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita

Pandangan Pelaku UKM Terhadap Aturan Turunan UU Cipta Kerja

UKM meminta mendapatkan perlindungan dari persaingan dengan usaha skala besar dan usaha asing.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Seharusnya tidak dibatasi jangka waktunya, selama masih berstatus usaha mikro, kecil maka ketentuan perpajakan tersebut seharusnya tetap berlaku. Sektornya usahanya seharusnya juga tidak dibatasi hanya sektor tertentu, seharusnya selama kriterianya memenuhi kriteria usaha mikro kecil maka tetap memperoleh perlakuan yang sama. Kriteria usaha mikro, usaha kecil, dan menengah harus sederhana. Batas peredaran tahunan sampai Rp 15 miliar untuk usaha kecil,” jelasnya.

Sehubungan dengan investasi, Sutrisno menilai UKM seharusnya mendapatkan perlindungan dari persaingan dengan usaha skala besar dan usaha asing. Saat ini invetasi di atas Rp 10 miliar terbuka oleh asing, hal ini dianggap merugikan bagi UKM. Dia mengusulkan agar besar Rp 10 miliar tersebut ditingkatkan menjadi Rp 25 miliar. Namun, apabila investasi tersebut di bawah Rp 25 miliar maka investor asing wajib bermitra dengan usaha kecil.

Selain itu, Komnas UKM juga menganggap sektor-sektor yang terbuka bagi asing terlalu luas. Seharunya, sektor restoran kecil, kedai minuman, akomodasi harian hotel atau penginapan kecil dan akomodasi harian seharusnya tidak dibuka untuk usaha besar dan asing.

“Kami meminta agar pejabat di BKPM, lebih terbuka dalam soal perlindungan investasi bagi UKM ini. Kami minta agar pejabat di BKPM berkenan berdialog dengan kami,” kata Sutrisno.

Komnas UKM meminta agar asosiasi-asoasi usaha mikro, kecil dan menengah dari berbagai sektor ekonomi dapat dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan dan program-program pemerintah agar aspirasi UMKM dapat ditampung sesuai dengan permasalahan riil dilapangan. Komnas UKM menyatakan dukungan sepenuhnya perizinan yang lebih disederhanankan bagi usaha mikro dan kecil, dengan misalnya hanya bersifat pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil tentu dengan tetap memperhitungan faktor risiko usaha.

“Beban biaya dan pungutan minta diringankan seperti misalnya sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal bagi usaha kecil untuk semua jenis barang/produk tentu sangat memberatkan bagi usaha mikro kecil. Demikian juga dengan sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan kemitraan haruslah wajar, jangan sampai menghambat kainginan pelaku usaha untuk bermitra,” jelasnya.

Lalu, Komnas UKM juga meminta agar koperasi dapat diberikan kemudahan berusaha secara khusus dan didukung dengan fasilitas pembiayan yang kongkret, bukan sekedar normatif. Demikian juga perlu adanya alokasi sumber pembiayaan yang jelas bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.

Tags:

Berita Terkait