Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Berbagai Kebijakan Kemudahan Berusaha
Berita

Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Berbagai Kebijakan Kemudahan Berusaha

Pemerintah meyakini konsep kemudahan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno mengatakan perizinan usaha bagi usaha mikro dan kecil selama ini diperlakukan sama dengan investasi skala besar. Menurutnya, dengan UU Cipta Kerja maka perizinan usaha mikro dan kecil akan lebih mudah.

“Tidak adil dan fair, persyaratan usaha mikro dan kecil kok sama dengan yang besar. Ini diubah perizinan usahanya kalau untuk usaha mikro dan kecil risiko rendah cukup mempunya NIB (nomor induk berusaha) maka bila melakukan perisapan usaha sampai operasional. Bahkan, di UU dijamin ini bisa daftar SNI dan sertifikasi halal,” jelas Riyatno dalam Webinar Hukumonline 2020 yang berjudul“Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus LawBagi Pelaku Usaha”, Kamis (19/11) lalu.

Kemudahan lainnya, Riyatno menjelaskan usaha mikro dan kecil juga tidak memerlukan akta notaris dalam pembentukan badan usaha perseroan terbatas. Nantinya, akta notaris tersebut diganti dengan surat keterangan. Saat ini, pemerintah masih menyusun teknis penerbitan surat keterangan tersebut. Terkait jumlah pendiri, usaha mikro dan kecil juga tidak diwajibkan dua orang atau lebih sehingga dapat dilakukan satu orang.

Suryatno menjelaskan terdapat perubahan paradigma perizinan usaha dari berbasis izin menjadi risiko. Nantinya, terdapat empat kategori jenis usaha yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Sehubungan dengan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Riyatno mengatakan persyaratan tersebut lebih diprioritaskan bagi kategori usaha risiko tinggi seperti sektor sumber daya alam dan lingkungan.

“Kalau risiko tinggi kemungkinan besar harus ada AMDAL, kalau menengah ada standar,” jelas Riyatno.

Tags:

Berita Terkait