Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Berbagai Kebijakan Kemudahan Berusaha
Berita

Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Berbagai Kebijakan Kemudahan Berusaha

Pemerintah meyakini konsep kemudahan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia mengatakan penyederhanaan birokrasi adalah upaya serta kebijakan Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha. Beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berbelit itu. Di antaranya adalah Pemerintah telah memangkas dan merevisi lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah terkait investasi, pada 2016.

Dua tahun berselang, Presiden Jokowi pun telah menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission. Semua kebijakan itu dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan dari World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.

Yasonna menyatakan pihaknya telah menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak, yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan, untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024. Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Melalui UU Kepailitan yang baru tersebut, pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitor kepada kreditor. Ruang kepada debitor untuk menyelesaikan utang sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.

"Pandemi Covid-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis yang telah mengubah secara signifikan tatanan kehidupan, terutama sektor sosial-ekonomi sehingga menyebabkan perlambatan bisnis dan penutupan kegiatan usaha. Hal ini juga telah memangkas pendapatan masyarakat dan memicu peningkatan pengangguran.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi," kata Yasonna.

Tags:

Berita Terkait