Pelaku Usaha Wajib Baca, Begini Mandat Perpres Stranas Bisnis dan HAM
Terbaru

Pelaku Usaha Wajib Baca, Begini Mandat Perpres Stranas Bisnis dan HAM

Strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia berfungsi antara lain sebagai pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kegiatan ekonomi dan bisnis acapkali bersinggungan dengan aspek hak asasi manusia (HAM). Misalnya ketika mendapat izin untuk menggarap lahan konsesi, bisa jadi di tempat tersebut masih ada wilayah yang diklaim masyarakat hukum adat. Tentu saja perlu dilakukan berbagai pendekatan yang tepat sehingga menghasilkan penyelesaian yang memberi solusi bagi semua pihak tanpa harus melakukan tindakan yang berpotensi melanggar HAM.

Sebagai upaya mewujudkan mandat konstitusi yang menyebut prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tingggi nilai HAM, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Beleid yang diterbitkan 26 September 2023 itu mengatur Stranas BHAM meliputi kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha. Kemudian tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.

“Akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (2) poin c Perpres.

Baca juga:

Fungsi Stranas BHAM sedikitnya mencakup 2 hal. Pertama, pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM. Kedua, pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

Stranas BHAM dilaksanakan melalui Aksi BHAM. Untuk pertama kali Aksi BHAM ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun yakni periode 2023-2025. Aksi BHAM periode selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait