Pemahaman Perusahaan Efek Terhadap LTKM Masih Kurang
Berita

Pemahaman Perusahaan Efek Terhadap LTKM Masih Kurang

Pelaku bursa masih khawatir bila melaporkan transaksi mencurigakan, mereka justru akan berurusan dengan aparat hukum dan ujung-ujungnya kehilangan nasabah.

CR
Bacaan 2 Menit
Pemahaman Perusahaan Efek Terhadap LTKM Masih Kurang
Hukumonline

 

Digarisbawahi, tidak semua LTKM itu akan menjadi perkara pidana. Dari data yang ada, Yunus mengatakan dari 555 LKTM hanya ada 284 laporan yang ditindaklanjuti.

 

Yunus menegaskan, kerahasiaan pelapor LTKM tetap terjamin. Dalam praktiknya, tak jarang dilakukan pengaburan identitas guna melindungi pelapor. Caranya antara lain mengubah jenis kelamin dalam data pelapor.

 

Menanggapi persoalan diatas, Sekjen Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Lily Widjaja, menilai adanya keterbatasan sistim yang memadai bagi pelapor untuk mengidentifikasi suatu transaksi keuangan yang mencurigakan. Selain itu, ada kemungkinan tidak adanya transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dilaporkan.

 

Kebanyakan pelaku usaha itu mau melakukan kalau sudah ada persamaan persepsi. Jadi nggak mau sendirian. Kalau mau rame-rame. Nanti kalau sudah kita semua commit, tukasnya.

 

Namun yang pasti, dia tidak memungkiri adanya kekhawatiran bagi pelaku usaha kehilangan nasabah, apabila menyampaikan LTKM. Sebagai masukan untuk solusi permasalahan ini, Lily menyarankan perlunya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepada kalangan perusahaan efek.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein melihat ada beberapa faktor yang menyebabkan minimnya penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) oleh perusahaan efek. Antara lain, kurangnya pemahaman tentang pengertian transaksi keuangan mencurigakan dan cara mendeteksinya.

 

Kurangnya pemahaman pelaku bursa, terlihat dari pendapat yang terlontar dalam seminar di Jakarta, Senin (30/5). Salah seorang peserta seminar misalnya, melontarkan kekhawatiran akan terbukanya identitas pelapor, bila menyampaikan LTKM.

 

Meskipun ada perlindungan saksi dan pelapor dalam Pasal 39 UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, namun dalam praktiknya, mereka tak ingin bernasib sama seperti Khairiansyah Salman, auditor BPK yang melaporkan dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Nanti malah berurusan dengan aparat hukum, dan kehilangan nasabah, celetuk peserta seminar lainnya.

 

Namun Yunus berusaha meluruskan pemahaman tersebut. Kata dia, perusahaan efek tidak perlu khawatir menyampaikan LTKM. Sebab, sifat pelaporan dalam kasus pidana berbeda dengan LTKM. Yang dilaporkan oleh perusahaan efek adalah transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan laporan tentang dugaan tindak pidana, terang Yunus.

Tags: