Pemerintah Berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas 2022
Terbaru

Pemerintah Berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas 2022

Baleg DPR bakal mengagendakan rapat kerja dengan Menkumham menyepakati RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Akhirnya pemerintah akan menyodorkan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR sebagai upaya agar dapat dilakukan perubahan prolegnas dan dijadikan prioritas pembahasan. “Presiden menegaskan, pemerintah akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD dalam kanal Youtube Kemenkompolhukam beberapa waktu lalu.

Mahfud mengatakan pada 2021 pemerintah telah menyodorkan dua RUU terkait dengan pemberantasan korupsi. Pertama, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Kedua, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Keduanya sodorkan pemerintah kala itu agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Dia menerangkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana nantinya dapat memudahkan aparat penegak hukum mengambil alih aset terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal diperlukan agar seseorang dalam bertransaksi dan belanja dalam jumlah tertentu harus melalui perbankan. Tujuannya agar dapat diketahui sumber dana dan dikirim kemana uang tersebut.

Sayangnya, kedua RUU tersebut tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Namun saat itu, pemerintah usul setidaknya satu dari dua RUU itu dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Mahfud mengaku terdapat kesepahaman antara DPR dan pemerintah secara lisan. Makanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat dipertimbangkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Baginya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana jauh lebih mudah dipraktikan nantinya, dikarenakan sudah terdapat tindak pidana asal. Tapi faktanya, berdasarkan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. “Presiden akan mengajukan dan kita mohon pengertian DPR, dan menganggap penting dalam rangka pemberantasan korupsi,” kata dia.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana jauh lebih mudah diajukan Presiden, sehingga DPR menjadi lebih mudah membahasnya. Dia menerangkan RUU tersebut memang sudah berusia 12 tahun yang hingga kini belum dibahas-bahas. Hal ini disebabkan terdapat poin yang belum disepakati.

Misalnya, tentang siapa pihak yang bakal menyimpan dan mengelola hasil rampasan aset tindak pidana. Kala itu, terdapat tiga alternatif. Pertama, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kedua, Pusat Pemulihan Aset (PPA) di bawah Kejaksaan Agung. Ketiga, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tags:

Berita Terkait