Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Laporan KPPU Soal Rangkap Jabatan di BUMN
Berita

Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Laporan KPPU Soal Rangkap Jabatan di BUMN

Kementerian BUMN mengaku belum menerima laporan dari KPPU.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Namun menurut Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga pihaknya belum menerima laporan dari KPPU. Dia berharap KPPU biasa memberikan informasi secara langsung supaya dapat melakukan klarifikasi terkait isu temuan tersebut.

"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," kata Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/3).

Lebih lanjut Arya menambahkan bahwa pihaknya belum bisa merespons pernyataan KPPU tersebut lantaran belum memiliki data terkait rangkap jabatan petinggi BUMN. "Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," kata Arya.

Sebelumnya KPPU menemukan ada 62 pejabat tinggi BUMN yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan swasta. Mereka menduduki jabatan dewan komisaris hingga dewan direksi.

Menurut Anggota KPPU Ukai Karyadi, substansi rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris melanggar prinsip persaingan usaha yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), terutama Pasal 26.

Di dalam Pasal 26 UU Anti Monopoli tersebut jelas melarang seseorang untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Penelitian ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan sudah banyak disorot tapi kami lebih fokus kepada UU Anti Monopoli yaitu pasal 26. Akhir-akhir ini komisaris di BUMN semakin banyak yang rangkap jabatan, tidak hanya antar BUMN tapi juga swasta. Ini akan menjadi problem karena menurut UU Anti Monopoli bisa sebagai awal mula terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/3).

Guna untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan dua masukan dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN.

Pertama, mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN (Bab V.A dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN).

Kedua, memastikan personil yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan di luar BUMN sehingga mengurangi potensi pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tags:

Berita Terkait