Pemerintah Optimalisasi Produktivitas UMKM melalui Go-Digital dan Go-Legal
Terbaru

Pemerintah Optimalisasi Produktivitas UMKM melalui Go-Digital dan Go-Legal

Pemerintah telah lama menyadari pentingnya digitalisasi UMKM ini. Sebelum pandemi, baru 16% pelaku UMKM memanfaatkan platform e-commerce untuk memasarkan produknya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Pemerintah telah lama menyadari pentingnya digitalisasi UMKM ini. Sebelum pandemi, baru 16% pelaku UMKM memanfaatkan platform e-commerce untuk memasarkan produknya. Sehingga ketika pandemi datang, UMKM berada di garis terdepan menjadi sektor yang paling terdampak.

Terkait pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Mei 2021 lalu telah meluncurkan Program Literasi Digital Nasional “Indonesia Makin Cakap Digital”.

“Harapannya melalui gerakan ini dapat mendorong berbagai inisiatif melalui kerja-kerja konkret di tengah masyarakat termasuk UMKM agar makin cakap memanfaatkan internet untuk kegiatan edukatif dan produktif,” pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan bahwa terdapat risiko yang membayangi saat bertransaksi secara online. Berbagai kasus seperti kebocoran data pribadi hingga kehilangan dana dapat terjadi. Sehingga, perlu regulasi yang tepat dalam mengatur ekonomi digital ini agar dapat menyeimbangkan antara perkembangan teknologi serta mengantisipasi berbagai risiko tersebut.

“Tantangan terbesar adalah striking the right balance. Bagaimana cara menyeimbangkan antara memanfaatkan inovasi digital dan mitigasi risiko. Ini perlu respons hati-hati dalam regulasi agar tidak terlalu ketat. Memang dibutuhkan regulasi yang mendukung inovasi tapi ada risiko. Kami di sektor keuangan harus lihat risiko,” katanya.

Dia menjelaskan berbagai risiko dalam ekonomi tersebut berdampak besar sehingga mengganggu perekonomian nasional. Misalnya, perkembangan transaksi belanja online atau e-commerce yang dapat meningkatkan impor. Selain itu, kemunculan perbankan ilegal atau shadow banking yang berisiko terjadinya krisis keuangan. (Baca Juga: Catatan Pelanggaran Konsumen Sepanjang 2020)

Erwin menambahkan pihaknya sedang menyiapkan penyederhanaan regulasi berkaitan ekonomi digital. Setidaknya, terdapat 135 aturan berbeda yang akan disederhanakan. “Ingin lakukan restrukturisasi industri, akan habis-habisan. Ada 135 different regulation, kami ingin ringkas itu. Kami dalam waktu dekat akan luncurkan PBI (peraturan BI) baru mengenai sistem pembayaran yang simple,” jelas Erwin.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan perkembangan ekonomi digital yang sangat signifikan turut membantu perekonomian nasional saat pandemi Covid-19.

Dia menyampaikan pihaknya juga sedang menyiapkan rencana strategis mengenai penerapan ekonomi digital kedepannya. Menurutnya, penerapan ekonomi digital harus melibatkan berbagai pihak. “Tahun depan kami bersama seluruh stakeholder untuk ikut pembahasan ini untuk transofrmasi dan akselereasi digital, membenahi kebijakan tumpang tindih dan literasi digital yang rendah dan masih belum optimal,” jelas Rudy.

Tags:

Berita Terkait