Pemerintah Perlu Tindaklanjuti Aksi Boikot Produk Demi Kepastian Hukum Iklim Usaha
Terbaru

Pemerintah Perlu Tindaklanjuti Aksi Boikot Produk Demi Kepastian Hukum Iklim Usaha

Yakni dengan mengarusutamakan perlindungan kepentingan nasional. KADIN Indonesia menghimbau masyarakat bijak menyikapi informasi seruan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel, karena merugikan dunia usaha dan berdampak penyerapan ribuan karyawan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum KADIN Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi. Foto: KADIN Indonesia
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum KADIN Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi. Foto: KADIN Indonesia

Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi menyampaikan respons terhadap isu seruan boikot terhadap produk-produk yang diduga terafiliasi dengan negara Israel.  Sebagai organisasi utama yang mewadahi dunia usaha dan mitra strategis pemerintah dalam perekonomian, KADIN mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk apa yang terjadi di Palestina. 

“Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Yukki melali keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Dia menjelaskan aksi boikot yang belakangan marak terjadi, perlu ditindaklanjuti pemerintah berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif. Yakni, dengan mengarusutamakan perlindungan kepentingan nasional.

Aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha. Pasalnya dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia dan menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina.

Baca juga:

Menyikapi perkembangan isu boikot terkait informasi daftar merek produk-produk yang diduga berafiliasi dengan Israel di media sosial, KADIN Indonesia merujuk pernyataan Sekretaris Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Miftahul Huda. Dalma pernyataanya,  Miftahul Huda  menegaskan MUI tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.

Kemudian, MUI juga tidak memiliki kompetensi merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya. Selain itu, produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya.

Tags:

Berita Terkait