Pemilihan Jabatan Jaksa Agung Diusulkan Menggunakan Sistem Seleksi
RUU Kejaksaan

Pemilihan Jabatan Jaksa Agung Diusulkan Menggunakan Sistem Seleksi

Agar menghasilkan jaksa agung berkualitas dan independen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Tim independen nantinya bisa menyodorkan tiga calon untuk diuji dan dipilih sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Kejaksaan yang terbaru nantinya.”

Dia pun mengusulkan agar jabatan jaksa agung tidak lagi berdasarkan masa jabatan rezim pemerintahan yang berkuasa. Tapi, nantinya jabatan jaksa agung dibatasi selama lima tahun. Pejabat jaksa agung pun dapat diberhentikan dengan alasan adanya pelanggaran hukum dan atau kode etik.

“Kami mengusulkan pemberhentiannya tidak berdasarkan berakhirnya masa jabatan presiden. Tapi punya mekanisme tersendiri untuk diberhentikan. Karena keberlanjutan pelaksanaan kewenangan jaksa agung yang utama terkait aspek penegakan hukum,” ujarnya.

Jaksa agung harus jaksa

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan penunjukan calon pejabat jaksa agung menjadi hak prerogratif presiden. Namun, perlu ada penambahan syarat menjadi jaksa agung, seperti lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, sehingga jaksa agung harus berasal dari jaksa. Sebab, dalam Pasal 53 ayat (1) Statuta Roma menyatakan penyidik perkara pelanggaran hak asasi manusia berat adalah jaksa.

Apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan jaksa, maka pengadilan berpotensi menolak perkara tersebut. Selain itu, jaksa agung mewakili kepentingan Indonesia sebagai profesi hukum dalam pergaulan internasional. Seperti dalam International Association of Prosecutor (IAP).  Dengan begitu, jaksa agung haruslah seorang jaksa yang dapat mewakili kejaksaan dalam pergaulan internasional.

“Usulan DPR terkait syarat untuk menjadi jaksa agung harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, kami sependapat,” kata dia.

Anggota Panja RUU Kejaksaan, Johan Budi Sapto Pribowo berpendapat jabatan jaksa agung merupakan jabatan politik dari presiden. Karena itu, calon jaksa agung berasal dari jaksa karier meski pensiun terlebih dahulu di usia 58 tahun. Bila tetap menggunakan sistem yang sama, cara memilihnya seharusnya berbeda melalui perubahan UU 16/2004.

Johan sependapat dengan usulan PSHK tentang pemilihan dilakukan dengan menggunakan tim pansel atau tim independen. Dia menilai bila jaksa agung tidak harus berlatar belakang jaksa, memang harus menggunakan tim seleksi untuk melihat rekam jejak para calon. Termasuk menggali dan mengupas semua keahlian dan kemampuan para calon.  “Dan keputusannya itu di DPR. Kalau sekarang kan DPR hanya menjadi stempel presiden,” katanya.

Tags:

Berita Terkait