Pasal Pencemaran Nama Baik dan Bentuk-Bentuknya
Terbaru

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Bentuk-Bentuknya

Terkait pasal pencemaran nama baik, KUHP menerangkan bahwa ada 6 bentuk dan hukuman pencemaran nama baik. Berikut ulasannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pencemaran nama baik. Sumber: pexels.com
Ilustrasi pencemaran nama baik. Sumber: pexels.com

Pasal pencemaran nama baik bukan hal yang sepele. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian bagi korbannya. Dalam KUHP dan UU 1/2023 atau KUHP Baru dimuat ketentuan serta sanksi dari pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik. Kemudian, jika dilakukan melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik, pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE.

Definisi Pencemaran Nama Baik

Negara menjamin sejumlah hak asasi manusia terhadap semua warga negara, tidak terkecuali hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca juga:

Namun, demi menjamin bahwa tidak ada persinggungan di antara kebebasan itu, diaturlah sebuah batasan. Salah satu batasan dalam berkomunikasi yang diterapkan adalah tidak boleh ada penghinaan atau pencemaran nama baik.

Penghinaan dan pencemaran nama baik akan mempengaruhi reputasi atau citra seseorang. Dewasa ini, reputasi bukan semata soal baik dan buruknya seseorang dalam tatanan bermasyarakat, namun juga mempengaruhi banyak hal.

Misalnya, mempengaruhi kondisi ekonomi, reputasi yang buruk bisa menghancurkan bisnis; mempengaruhi posisi atau jabatannya, reputasi yang buruk membuat seseorang dianggap tidak layak menempati suatu jabatan tertentu; mempengaruhi profesi seseorang, reputasi yang buruk bisa membuat seseorang kehilangan profesinya, misalnya dokter.

Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 juta.

Sementara itu, dalam KUHP Baru, pasal pencemaran diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Bentuk Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Pidananya

R Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa ada enam bentuk hukum pencemaran nama baik yang dimuat dalam KUHP sebagai berikut.

  1. Penistaan (smaad)

Bentuk pertama adalah penistaan. Adapun yang dimaksud dengan penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar. Perbuatan yang dituduhkan tidak harus berupa perbuatan pidana, cukup dengan perbuatan biasa yang mana merupakan suatu perbuatan yang memalukan.

  1. Penistaan dengan Surat (smaadachrift)

Bentuk kedua adalah penistaan dengan surat. Adapun maknanya adalah apabila perbuatan penistaan tersebut dilakukan dengan media tulisan surat atau gambar.

  1. Fitnah (tester)

Tindakan penistaan atau penistaan dengan surat bisa tidak dituduhkan sebagai tindak pidana apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam konteks ini, hakim akan mengadakan pemeriksaan; apakah betul untuk membela diri atau penghinaan.

Jika dalam pemeriksaannya apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar, terdakwa tidak lagi dapat dikategorikan sebagai perbuatan menista. Namun, dikenakan tindak pidana fitnah.

  1. Penghinaan Ringan (een voundige bledkjing)

Bentuk keempat, penghinaan ringan. Jika diartikan, penghinaan ringan dapat berupa ujaran makian yang bersifat menghina, contoh perbuatan pencemaran nama baik berupa tindakan ringan dapat berupa ujaran atau makian.

Selain berupa makian, penghinaan ringan juga dapat berupa perbuatan, misalnya meludahi wajah, memegang kepala orang Indonesia, tempelengan, atau perbuatan penganiayaan yang sifatnya ringan atau tidak keras.

  1. Pengaduan Fitnah (lasterlijke aanklacht)

Pengaduan fitnah dapat diartikan sebagai pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.

  1. Tuduhan Secara Memfitnah (lasterajke verdarhtmaking)

Selain itu, ada pula bentuk tuduhan secara memfitnah, yang artinya orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain terlibat dalam suatu tindak pidana secara tidak benar. Contohnya, diam-diam menaruh barang asal kejahatan dalam rumah orang lain agar orang tersebut dituduh.

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Jika pencemaran nama baik terjadi di media sosial, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE. Pasalnya, dalam UU ITE pencemaran nama baik juga ditegaskan sebagai salah satu perbuatan yang dilarang.

Hukum pencemaran nama baik diterangkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ditambahkan dalam Penjelasan Pasal 27 UU ITE jo. UU 19/2016, hukum pencemaran nama baik dalam UU ITE mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP.

Jika melanggar hukum pencemaran nama baik, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo. UU 19/2016, yakni berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pencemaran nama baik paling banyak Rp750 juta.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait