Pengacara Adiguna Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Sinkron dengan BAP
Berita

Pengacara Adiguna Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Sinkron dengan BAP

Perkara Adiguna dianggap sudah menjadi public enemy case. Lantas, apakah setiap surat dakwaan harus selalu mengacu dan sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan? Apa akibat hukumnya jika keduanya tidak sinkron?

Mys
Bacaan 2 Menit
Pengacara Adiguna Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Sinkron dengan BAP
Hukumonline

 

Dari keterangan saksi Novia Herdiana alias Tinul dan saksi Daniel Sibarani tersebut, menunjukkan bahwa telah terjadi ketidaksinkronan antara dakwaan dengan Berita Acara Pemeriksaan, tandas Amir Karyatin, sebagaimana juga diuraikan dalam eksepsi setebal 12 halaman.

 

Public enemy case

Pada bagian lain pembelaannya, tim penasehat hukum Adiguna menilai sulit bagi klien mereka untuk melakukan pembelaan. Selain karena alasan ketidaksesuaian dakwaan jaksa dengan BAP tadi, kasus Adiguna juga sudah dijadikan sebagai public enemy case.

 

Terdakwa telah terlebih dahulu ditempatkan dalam posisi harus bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui suatu proses peradilan yang fair, jujur dan terbuka, ujar Amin Karyatin.

 

Dengan kata lain, tersangka sudah langsung dijadikan sebagai musuh masyarakat; sudah ada stigma bahwa pelaku penembakan terhadap Rudi adalah Adiguna Sutowo. Seharusnya, demikian tim penasehat hukum, seorang tersangka tidak boleh diperlakukan demikian. Faktanya, pemberitaan media atas kasus ini telah menghendaki suatu destruksi terhadap asas praduga tidak bersalah.

 

Dalam kaitan itu, tim penasehat hukum meminta agar pengadilan secara sungguh-sungguh memegang prinsip presumption of innocence alias praduga tidak bersalah. Bagaimanapun, kata Karyatin, kliennya berhak memperoleh suatu peradilan yang fair atas perkara yang didakwakan kepadanya.

 

Apa kata jaksa Andi Herman? Ia memohon waktu kepada majelis untuk menyusun bantahan atas eksepsi tim penasehat hukum Adiguna. Dan hakim ketua Lilik Mulyadi pun memberi waktu hingga persidangan berikutnya pada 9 Maret mendatang.

Tidak banyak bolong-bolong hukum yang bisa diungkap tim penasehat hukum terdakwa Adiguna Sutowo.  Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yohannes Brahman Haerudy Natong  alias Rudi itu di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/3), tim penasehat hukum lebih banyak mempersoalkan ketidaksinkronan materi dakwaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

 

Akibat ketidaksinkronan itu, tim penasehat hukum Adiguna sampai pada kesimpulan bahwa dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum (van rechtswegenietig). Bukan hanya itu, Amir Karyatin, pengacara yang membacakan eksepsi Adiguna, menilai dakwaan jaksa menyesatkan (misleading).

 

Amir memberi contoh materi dakwaan jaksa pada halaman 2, yang menyebutkan bahwa peristiwa penembakan diawali oleh keributan antara Adiguna dengan Rudi karena tidak dilakukannya pembayaran atas minuman yang dipesan terdakwa kepada saksi Nyak Cut Nina dengan menggunakan kartu debit BCA milik terdakwa. Keributan itu kemudian dilerai Novi Herdiana alias Tinul.

 

Uraian jaksa tersebut dianggap tidak sejalan dengan BAP saksi Tinul dan Daniel Sibarani. Dikatakan bahwa kedua saksi menyebutkan bahwa peristiwa penembakan berawal dari tidak dapat dilakukannya pembayaran minuman yang dipesan oleh Novia Herdiana alias Tinul kepada saksi Daniel Sibarani.

Halaman Selanjutnya:
Tags: