Apakah Pengangguran Wajib Lapor SPT?
Terbaru

Apakah Pengangguran Wajib Lapor SPT?

Perlu diketahui bahwa orang yang menganggur atau pengangguran tidak perlu bayar pajak, namun tetap wajib melaporkannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengangguran lapor SPT. Foto: pexels.com
Ilustrasi pengangguran lapor SPT. Foto: pexels.com

Tenggat pelaporan SPT semakin dekat. Terkait lapor SPT ini, banyak yang mengira bahwa pembayaran pajak menjadi tanggung jawab wajib pajak atau pekerja dan pelaporannya SPT menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Hal tersebut salah besar.

Pemberi kerja bertanggung jawab untuk membayar atau menyetorkan pajak dan pekerja bertanggung jawab untuk melaporkan pemotongan pajaknya.

Lalu, bagaimana dalam kasus jika sedang menganggur? Apakah pengangguran wajib lapor SPT? dalam kasus menganggur, pekerja tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan karena penghasilan yang dimilikinya berada di bawah PTKP. Hal yang sama juga berlaku untuk pekerja dengan pendapatan di bawah PTKP.

Namun, penting untuk diketahui bahwa baik pekerja di bawah PTKP atau orang yang menganggur, tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Meski tidak berpengasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, seseorang yang memiliki NPWP tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak sekalipun nihil.

Wajib Pajak Non-Efektif

Jika seorang wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan objektif, yakni tidak lagi memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, orang tersebut dapat mengajukan “NPWP pengangguran” atau permohonan wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak.

Wajib Pajak Non-Efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan, baik subjektif atau objektif, namun belum melakukan penghapusan NPWP. Adapun kriteria dari wajib pajak non-efektif yang dapat ditetapkan melalui Kring Pajak ini antara lain:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. 

Kemudian, saat ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif, seseorang diperbolehkan menjadi wajib pajak yang punya NPWP tapi tidak bayar pajak. Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak menerangkan bahwa wajib pajak non-efektif juga berhak atas hal-hal berikut.

  1. Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT.
  2. Tidak menerima surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.
  3. Tidak menerima SPT atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait