Pengertian Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Segi Hukum
Terbaru

Pengertian Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Segi Hukum

Merger dan akuisisi, serta konsolidasi dikenal dalam dunia bisnis sebagai langkah mengembangkan perusahaan. Berikut ulasan lengkap istilah-istilah yang wajib diketahui ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Manfaat Merger dan Akuisisi, serta Konsolidasi

Pada intinya, merger, akuisisi, dan konsolidasi tentu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Macam-macam keuntungannya antara lain, merger dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menyelesaikan masalah keuangan atau ancaman bangkrut, meningkatkan biaya utilisasi, pergantian manajerial yang bermasalah, memberikan akses modal yang lebih luas, mendatangkan riset dan pengembangan, dan meningkatkan kualitas perseroan beserta hasil barang atau jasa yang ditawarkan.

Selanjutnya, manfaat akuisisi antara lain memperbesar modal, mengurangi persaingan usaha, menyelamatkan eksistensi produk atau jasa, dan menciptakan sistem pasar yang monopolistik.

Kemudian, dilakukannya konsolidasi biasanya tidak lain untuk mengatasi masalah kesehatan perseroan, masalah permodalan, masalah manajemen, kurangnya teknologi dan administrasi yang memadai, hingga keinginan untuk menguasai pasar.

Contoh Merger dan Akuisisi, serta Konsolidasi di Indonesia

Proses merger dan akuisisi serta konsolidasi merupakan langkah yang diambil banyak perseroan untuk mengembangkan usahanya. Tentu banyak sekali kasus yang dapat menjadi contoh di Indonesia. Untuk konsolidasi misalnya, perseroan tanah air yang melakukan konsolidasi di bidang perbankan adalah Bank Mandiri; hasil peleburan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia. Kemudian, di bidang non-perbankan adalah SmartFren; hasil peleburan dari PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom.

Selanjutnya, untuk aksi penggabungan dan pengambilalihan di Indonesia, baik merger dan akuisisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sangat menarik untuk dibahas. Pertama, merger atau bergabungnya Gojek dengan PT Tokopedia (Tokopedia). Bergabungnya Gojek dan Tokopedia dalam Go-To pada 20 Mei 2021 merupakan berita yang cukup mengejutkan mengingat keduanya merupakan perusahaan unicorn terbesar di tanah air dengan valuasi jutaan dolar. Hasil merger keduanya digadang-gadang akan menciptakan dampak sosial yang berskala besar.

Kedua, akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera (Loket) oleh Gojek. Kasus Loket dan Gojek menarik untuk dibahas karena adanya sanksi denda miliaran rupiah yang dijatuhkan kepada Gojek. Contoh kasus merger dan akuisisi pdf Gojek dapat disimak dalam laman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan nomor register30/KPPU-M/2020.

Berdasarkan penyelidikan KPPU, akuisisi keduanya telah terjadi sejak 4 Agustus 2017. Akan tetapi, Gojek baru mengumumkannya kepada KPPU pada 22 Februari 2019. Majelis KPPU menilai Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP 57/2010 yang menyatakan bahwa badan usaha yang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan telah berlaku efektif secara yuridis. Jika dilakukan sesuai jadwal, Gojek harusnya melaporkan sebelum atau paling lambat tanggal 22 September 2017. Akibat dari keterlambatan ini, Gojek dijatuhi sanksi denda sebesar Rp3,3 miliar.

Tags:

Berita Terkait