Pengertian Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Segi Hukum
Terbaru

Pengertian Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Segi Hukum

Merger dan akuisisi, serta konsolidasi dikenal dalam dunia bisnis sebagai langkah mengembangkan perusahaan. Berikut ulasan lengkap istilah-istilah yang wajib diketahui ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Kasus keterlambatan Gojek dalam melaporkan akuisisi pada 2019 lalu sangat baik untuk dijadikan pembelajaran. Notifikasi merger dan akuisisi wajib dilaporkan ke KPPU sebagaimana dasar hukum mergerdan akuisisi yang merujuk pada Peraturan KPPU 3/2019.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPPU 3/2019 menyebutkan bahwa penggabungan atau pengambilalihan yang berakibat nilai dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis dengan mengisi formulir kepada KPPU. Lebih lanjut, jumlah yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan KPPU 3/2019 apabila (a) nilai aset badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan melebihi Rp2,5 triliun; atau (b) nilai penjualan badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan melebihi Rp5 triliun.

Terkait jumlah, notifikasi ke KPPU antara perbankan dengan non-perbankan berbeda. Pasal 2 ayat (3) Peraturan KPPU 3/2019 menyatakan bahwa khusus untuk penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan antar pelaku usaha di bidang perbankan, kewajiban pemberitahuan berlaku untuk transaksi dengan nilai aset melebihi Rp20 triliun.

Dilanjutkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan KPPU 3/2019 dalam hal hanya salah satu pihak yang bergerak di bidang perbankan dan pihak lain bergerak di bidang lainnya, maka pelaku usaha wajib melakukan notifikasi ke KPPU jika (1) nilai set badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan melebihi Rp2,5 miliar; atau (2) nilai penjualan badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan melebihi Rp5 triliun.

Secara garis besar, menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPPU 3/2019, notifikasi wajib disampaikan kepada KPPU oleh (a) pelaku usaha yang menerima penggabungan; (b) pelaku usaha hasil peleburan; (c) pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan; atau (d) pelaku usaha yang menerima atau mengambil alih aset. Notifikasi ke KPPU wajib dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku secara yuridis.

Dari laporan yang diberikan, KPPU akan melakukan penilaian atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan. Pelaksanaan penilaian akan dilakukan jika telah efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Nantinya, pelaksanaan penilaian oleh KPPU akan dilakukan dengan analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan. Penilaiannya akan dilaksanakan dalam 90 hari dengan dua tahapan, yakni tahap penilaian awal dan penilaian menyeluruh.

Pasal 18 Peraturan KPPU 3/2019 menerangkan bahwa hasil penilaian KPPU akan dinyatakan dalam bentuk penetapan notifikasi yang memuat pendapat (a) tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; atau (b) adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan. Jika dinilai ada indikasi yang berdampak negatif terhadap persaingan, KPPU dapat memberikan persetujuan bersyarat yang dimuat pada penetapan notifikasi, berupa tindakan penyesuaian secara struktural dan/atau penyesuaian atas perilaku usaha.

Tags:

Berita Terkait