Pentingnya Karantina dalam Upaya Pengendalian Covid-19
Terbaru

Pentingnya Karantina dalam Upaya Pengendalian Covid-19

Pihak imigrasi tidak hanya melihat apakah WNA yang datang sudah di vaksin dan sudah melakukan tes PCR, melainkan juga melacak riwayat perjalanan WNA tersebut.

CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tunggul Birowo, menjelaskan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan varian baru virus Covid-19 varian Omicron di berbagai negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kembali memberlakukan aturan terbaru terkait pembatasan WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

“Karantina menjadi penting dalam pengendalian covid-19, sehingga setiap WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia harus lolos syarat masuk ke Indonesia,” katanya dalam jumpa pers pada Jumat (7/1).

Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Nanang Saiful Isra Rusli, menambahkan imigrasi tidak hanya melihat apakah WNA terkait sudah di vaksin dan sudah melakukan tes PCR, melainkan juga melacak riwayat perjalanan WNA tersebut.

“Petugas imigrasi akan cek riwayat perjalanan WNA, di mana WNA yang datang dari luar negeri kesini di cek riwayatnya, jika memang terbukti mengunjungi negara yang tingkat omicron yang tinggi, pernah transit atau memang berasal dari 14 negara yang menjadi perhatian pemerintah, imigrasi akan melakukan koordinasi dengan satgas karantina apakah WNA tersebut diperbolehkan melakukan karantina dan masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Nanang mengatakan dari data keimigrasian, dari kurun waktu 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022, sudah ada 9 WNA asal Inggris dan 1 WNA asal Denmark yang ditolak masuk ke Indonesia berdasarkan rekomendasi dari satgas karantina sesuai dengan riwayat perjalanannya. (Baca: Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari)

Untuk itu, Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau bagi siapapun baik WNA atau WNI yang ada di luar negeri untuk selalu melakukan pengecekan di situs keimigrasian bandara Soekarno-Hatta karena surat edaran yang dikeluarkan keimigrasian akan selalu diperbarui dan berubah-ubah.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengemukakan terdapat lima penyesuaian penting yang tertuang dalam surat edaran terbaru tersebut. "Yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik. Oleh karena itu kebijakan mobilitas selalu ditinjau," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (6/1).

Wiku mengatakan Satgas telah menerbitkan Surat Edaran Satgas No.1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Hal penting pertama adalah menambah Prancis dalam deretan negara asal kedatangan WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara waktu akibat kasus Omicron yang mencapai 2.838 kasus per 5 Januari 2022.

Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi sepuluh hari bagi pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas setidaknya 14 hari terakhir serta negara dengan jumlah kasus varian Omicron yang telah mencapai angka lebih dari 10.000 kasus, kata Wiku.

"Kewajiban karantina sepuluh hari disesuaikan menjadi tujuh hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya," katanya.

Hal ketiga menurut Wiku adalah menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua yaitu pada hari kesembilan bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina sepuluh hari dan tes ulang pada hari keenam bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina tujuh hari. "Berdasarkan tiga studi, bahwa karantina selama tujuh hari yang dibarengi dengan entry dan exit test sudah cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25 persen," katanya.

Hal keempat, kata Wiku, adalah melakukan pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT PCR bagi pelaku perjalanan, setelah tes ulang kedua RT PCR melalui pembiayaan mandiri.

"Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekular yang mampu melihat kegagalan deteksi Gen S atau S-gene Target Failure (SGTF) yang umumnya merupakan indikasi kasus SARS cov 2 varian B.1.1.529 (Omicron) secara bersamaan," katanya.

Hal kelima berkaitan dengan dispensasi bagi sejumlah pelaku perjalanan internasional, di antaranya WNI dalam keadaan mendesak dengan alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Dispensasi juga diberikan bagi WNA yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema koridor perjalanan yang telah melalui persetujuan, delegasi negara G20 dan orang terhormat dan terpandang seperti tokoh ekonomi global.

Tags:

Berita Terkait