Pentingnya Pengaturan Perlindungan Jaksa dan Keluarga dalam Penanganan Perkara
Terbaru

Pentingnya Pengaturan Perlindungan Jaksa dan Keluarga dalam Penanganan Perkara

Karena profesi jaksa dan keluarganya rentan mendapat ancaman teror dalam penanganan perkara pidana.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setiap aparat penegak hukum dituntut profesional guna menegakkan hukum dan keadilan.  Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum jaksa dan keluarganya tak sedikit mendapat ancaman dan teror dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karenanya, dibutuhkan pengaturan perlindungan hukum jaksa dan keluarganya dalam perubahan Undang-Undang (UU) No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana menilai perlindungan hukum terhadap jaksa, khususnya dalam menangani perkara amat penting. Dia menilai beberapa kali terdapat jaksa dan keluarganya mengalami ancaman dan teror saat menangani perkara pidana.

Dia membandingkan dengan Amerika Serikat. Di Negeri Paman Sam itu terdapat aturan perlindungan hukum terhadap jaksa dan keluarganya. Misalnya, terdapat pasukan yang khusus ditugaskan negara memberi pengamanan bagi aparat penegak hukum dan keluarganya. Dengan begitu, jaksa dan keluarganya dalam keadaan aman dan imparsial saat menangani perkara.

“Jadi ini penting sekali diatur. Tapi (tinggal teknis, red) rumusan pengaturannya bagaimana,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (6/12/2021). (Baca Juga: Rasio Legis Mengeluarkan Status Jaksa dari Rumpun ASN)

Pengaturan perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya diatur dalam Pasal 8A draf Revisi UU 16/2004. Pasal 8A ayat (1) RUU Kejaksaan itu menyebutkan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda”.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana berpandangan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya menjadi mutlak diberikan negara. Dia beralasan profesi jaksa sebagai penuntut umum dalam persidangan memiliki risiko dan rentan mendapat teror dan ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarganya.

Makanya menjadi penting pengaturan perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya dalam draf RUU Kejaksaan. Dia menilai dalam menjalankan tugas penegakan hukum berupa penuntutan, jaksa sangat potensi mendapat tekanan dan teror. Negara melalui RUU Kejaksaan harus memberi perhatian serius dengan cara mengatur dalam regulasi sebagai landasan hukum jaminan keamanan jaksa dan keluarganya.

“Karena memang kita sudah melihat beberapa kejadian pada jaksa dan keluarganya terlepas dari jaksa tersebut sedang menangani kasus atau di luar menangani kasus,” ujarnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menegaskan pemberian perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya menjadi bukti negara hadir dan bertanggung jawab terhadap keselamatan aparaturnya dalam penegakan hukum. Dia memastikan dalam RUU Kejaksaan memuat sejumlah poin berkaitan dengan perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya. “Karena memang tugas dan tanggung jawab jaksa itu begitu berat,” kata dia.

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengamini usulan pemerintah terkait pengaturan perlindungan jaksa dan keluarganya. Hal ini sudah diatur dalam International Association of Prosecutor (IAP) telah menerbitkan Declaration  of Minimum Standar Concerning the Security and Protection of Public Prosecutor and Their Families atau deklarasi standar minimum tentang keamanan dan perlindungan penuntut umum dan keluarganya.

Barita menerangkan dalam deklarasi tersebut setidaknya mengamanatkan negara terhadap dua hal. Pertama, negara harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan penuntut umum bersama dengan keluarganya mendapat perlindungan melalui instrumen dan perangkatnya.

Kedua, negara harus mengambil langkah-langkah memberikan perlindungan yang diperlukan. Termasuk melibatkan polisi atau instrumen keamanan lainnya. Untuk itu, Komisi Kejaksaan sependapat dengan usulan pemerintah dengan rumusan norma yang diatur dalam Pasal 8A ayat (1) draf RUU Kejaksaan.

Namun, Barita mengusulkan adanya penambahan redaksional dalam Pasal 8A ayat (2). Dalam ayat (2) menyebutkan, “Ketentuan mengenai perlindungan negara sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Penambahan redaksional tersebut berupa perlindungan negara berdasarkan permintaan dari jaksa secara tertulis maupun secara lisan. “Komisi Kejaksaan mengusulkan penambahan redaksi secara tertulis dan lisan,” katanya.

Seperti diketahui, RUU Kejaksaan menjadi usul inisiatif DPR. Sementara pembahasan RUU Kejaksaan antara DPR dan pemerintah sedang berlangsung. Pembahasan antara DPR dan pemerintah dikabarkan berlangsung maraton dengan meminta masukan dari para pemangku kepentingan. 

Tags:

Berita Terkait