Penyuluh Hukum, Penyambung Suara Hukum yang Harus Terus Berinovasi
Potret Kamus Hukum Indonesia

Penyuluh Hukum, Penyambung Suara Hukum yang Harus Terus Berinovasi

Profesi penyuluh hukum sangat dibutuhkan untuk menyampaikan materi muatan perundang-undangan dalam bahasa yang mudah dipahami rakyat.

Muhammad Yasin/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Model yang demikian juga masih dilakukan sekarang, yakni penyuluhan hukum keliling. Penyuluhan hukum keliling salah satu bentuk penyuluhan hukum langsung. Beragam kegiatan yang selama ini dilakukan BPHN dalam rangka penyuluhan hukum. Mulai dari ceramah penyuluhan hukum, kegiatan temu sadar hukum, simulasi, lomba kadarkum, diskusi, pameran penyuluhan hukum, konsultasi dan bantuan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan terbaru, peningkatan pengetahuan hukum di kalangan pelajar, dan penyuluhan hukum keliling. BPHN juga mempunyai saluran televisi (BPHTV) untuk memudahkan masyarakat memahami masalah-masalah hukum. Isinya beragam, mulai film pendek hingga film dokumenter.

 

Hukumonline.com

 

Ada juga penyuluhan hukum yang bersifat tidak langsung, yakni menyampaikan materi hukum melalui media, baik daring maupun media cetak. Perkembangan teknologi memperluas sarana penyuluhan hukum seperti film, iklan outdoor, running text, leaflet, booklet, dan filler. Kini, pemanfaatan teknologi semakin menopang kegiatan penyuluhan. Aktivitas penyuluhan hukum langsung kini juga dipublikasikan lewat media sosial dan laman daring Pusat Penyuluhan Hukum.

 

Pada saat teknologi belum berkembang, penyuluhan hukum memang menyita banyak waktu dan biaya. Apalagi sering dilakukan melibatkan banyak orang. Kini, di era teknologi, yang dibutuhkan adalah kreativitas dan inovasi. Itu pula yang disampaikan Kepala BPHN Benny Riyanto saat melantik Ivo Hetty Novita Jabatan Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum yang mendapat promosi sebagai JFT Penyuluh Hukum Madya, di ruang Community Legal Center BPHN, 17 Juni lalu.

 

Benny mendorong para penyuluh hukum untuk meningkatkan kualitas diri dan inovasi. “Sudah saatnya para penyuluh hukum melakukan banyak inovasi mengikuti era industri 4.0 dengan tidak hanya mengandalkan media sosial yang bersifat pasif, namun juga harus semakin aktif menghasilkan karya tulis,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman BPHN.

 

Organisasi Bantuan Hukum

Pencerahan masyarakat kurang mampu juga dilakukan Pemerintah melalui penyediaan dana dalam APBN melalui program bantuan hukum. Sesuai UU No. 16 Tahun 2011, pemerintah menyediakan dana yang disalurkan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi dan terakreditasi. OBH membantu masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum secara cuma-cuma. Dana Pemerintah itu disalurkan ke OBH melalui BPHN.

 

Jumlah OBH penerima dana bantuan hukum bervariasi. Kepala BPHN Mohamad Yunus Affan menjelaskan ada sekitar 500 OBH yang berinteraksi dengan BPHN, meliputi 2.557 pengacara dan 2.956 tenaga paralegal. Para pengacara dan paralegal di kantor OBH ini hakikatnya adalah ‘penyuluh hukum’ bagi masyarakat.

 

Baca juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait