PERADI Berencana Terbitkan Surat Izin Sementara Bagi Advokat Magang
Berita

PERADI Berencana Terbitkan Surat Izin Sementara Bagi Advokat Magang

Surat izin sementara perlu disertai dengan batasan kewenangan yang jelas bagi advokat magang. Pencantuman nama advokat magang pemegang surat izin sementara juga harus tetap dibawah supervisi advokat pendamping.

Rzk
Bacaan 2 Menit
PERADI Berencana Terbitkan Surat Izin Sementara Bagi Advokat Magang
Hukumonline

 

Surat izin sementara

Menyambung pernyataan Denny, Sekretaris Jenderal PERADI Harry Ponto mengatakan dilatabelakangi semangat yang sama, PERADI berencana menerbitkan surat izin sementara bagi calon advokat yang sedang menjalani magang. Dengan memegang surat tersebut, advokat magang nantinya dapat ‘leluasa' berpraktek di pengadilan.

 

Namun, ini baru wacana dan masih terus dibahas oleh tim, ujarnya. Salah satu aspek penting yang sedang dibahas, lanjut Harry, adalah sejauh mana batasan wewenang yang dimiliki advokat magang yang memiliki surat izin sementara. Batasan ini penting diatur secara tegas supaya potensi penyalahgunaan surat tersebut dapat diminimalisir.

 

Harry menceritakan gagasan surat izin sementara dilatarbelakangi oleh pertanyaan apakah advokat magang boleh dicantumkan dalam surat kuasa? Dia menceritakan dalam draf awal peraturan magang, sebenarnya ada ketentuan yang memperbolehkan advokat magang tercantum dalam surat kuasa. Namun, ketentuan tersebut dicabut karena dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan konflik.

 

Beny Lesmana, salah seorang calon advokat magang, menyambut baik rencana diterbitkannya surat izin sementara. Beny memandang keberadaan surat tersebut penting untuk memperjelas status advokat magang, khususnya apabila berhubungan dengan pihak-pihak lain. Mengenai batasan kewenangan, Beny mengakui sebagai advokat magang, kemampuan dan pengetahuannya masih sangat terbatas untuk langsung ikut bersidang. Oleh karenanya, Beny hanya berani berharap surat izin sementara tersebut dapat digunakan untuk mendampingi klien pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian.

 

Setidaknya, kalau mereka (polisi, red.) tanya status, kita punya pegangan yang jelas walaupun hanya berupa surat izin sementara, tukasnya.

 

Kuasa substitusi

Darwin Aritonang, advokat dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, mengingatkan agar PERADI berhati-hati dalam merumuskan aturan surat izin sementara. PERADI harus dengan cermat menentukan batasan wewenang yang dapat dijalankan advokat magang pemegang surat izin sementara. Pemberian wewenang yang tidak tepat atau bahkan berlebihan justru berpotensi diselewengkan yang pada akhirnya merugikan kantor advokat yang bersangkutan.

 

Kantor advokat tentunya tidak mau menerima advokat magang dengan surat izin sementara. Karena, kalau ada penyalahgunaan kuasa yang bertanggung jawab kantor juga, kata advokat yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi advokat pendamping karena telah berpraktek lebih dari tujuh tahun.

 

Darwin berpendapat advokat magang sebenarnya tidak perlu diberikan surat izin sementara, tetapi cukup dengan kuasa substitusi dari advokat pendamping. Dengan kuasa substitusi berarti advokat magang hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni advokat pendamping dan kewenangannya pun hanya sebatas yang tercantum dalam surat kuasa.

 

Menurut Darwin, yang mendesak harus dilakukan PERADI adalah membuat kesepakatan bersama dengan Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah agar lembaga pengadilan bersikap kooperatif menerima advokat magang yang sedang menjalankan tugas di pengadilan.

 

‘Senjata makan tuan', gara-gara mengeluarkan peraturan magang yang tidak begitu jelas, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terpaksa mendapat pekerjaan rumah menyiapkan aturan turunan yang lebih detil. Sumber hukumonline di PERADI mengatakan jajaran pengurus PERADI tengah intens membahas petunjuk teknis (Juknis) dari Peraturan No. 1/2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

 

Salah seorang Ketua PERADI Denny Kailimang sendiri mengakui banyak kekurangan yang mesti diperbaiki dalam peraturan yang diterbitkan 16 Agustus 2006 lalu ini. Ketidaksempurnaan inilah, menurut Denny, yang kemudian memunculkan pertanyaan-pertanyaan dari para calon advokat selaku pihak yang berkepentingan atas peraturan tersebut. Namun begitu, dia menegaskan bahwa Peraturan No. 1/2006 adalah produk terbaik yang dihasilkan setelah melalui proses pembahasan yang panjang.

 

Bahkan peraturan ini sampai harus direvisi sebanyak dua kali karena diprotes sejumlah kalangan, yang pertama dianggap mempersulit, kata Denny ketika ditemui dalam acara Workshop Peraturan Magang Advokat (22/9), yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

 

Denny yang juga Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menambahkan PERADI dalam menyusun peraturan magang berupaya semaksimal mungkin menyerap aspirasi semua calon advokat. Salah satu hasilnya adalah dimasukkannya ketentuan peralihan dalam peraturan magang. Menurut Denny, adanya ketentuan peralihan adalah dalam rangka memenuhi aspirasi para calon advokat yang sudah bekerja sebelumnya. Semangat dari peraturan magang adalah untuk memberikan kesempatan praktis bagi calon advokat, sambungnya.

 

Ketentuan peralihan yang diatur mulai pada Pasal 12 hingga Pasal 17 praktis memang hanya ditujukan bagi mereka, para calon advokat yang telah bekerja selama sedikitnya 2 tahun berturut-turut di satu atau lebih kantor advokat terhitung sejak diundangkannya UU Advokat pada 5 April 2003.

Tags: