Peradi: Idealnya Magang Dulu Baru Ikut Ujian Advokat
Berita

Peradi: Idealnya Magang Dulu Baru Ikut Ujian Advokat

‘Tapi tuntutan masyarakat yang menginginkan ujian, ya kita laksanakan. Baru kemudian magangnya yang dilaksanakan.'

Bim
Bacaan 2 Menit
Peradi: Idealnya Magang Dulu Baru Ikut Ujian Advokat
Hukumonline

 

Sedangkan Harry Ponto, Sekjen Peradi, menerangkan kebijakan tentang magang akan dikeluarkan oleh sebuah komisi khusus. Namun, kata dia, untuk saat ini, perlu dipikirkan solusi bagi calon advokat yang sudah bekerja di kantor hukum. Ia mengusulkan calon advokat yang sudah bekerja di kantor hukum selama dua tahun atau lebih, masa kerjanya bisa dihitung sebagai magang.

 

Atau bisa juga, bagi mereka yang masa kerjanya belum sampai dua tahun, bisa ditambahkan dengan masa kerjanya setelah mengikuti ujian, papar Harry.

 

Di mata Harry, semangat dari magang yang dimaksud oleh UU No 18/2003 ditujukan agar calon advokat mendapatkan pengalaman praktis. Kalau memang mereka sudah praktis, seharusnya itu bisa diterima, cetusnya.

 

Kendatipun demikian, keputusan tentang magang ini berada di tangan komisi magang Peradi. Berdasarkan informasi yang didapat hukumonline, saat ini Peradi telah menunjuk anggota komisi magang dan komisi ujian. Mengenai ujian, rencananya akan diselenggarakan pada bulan November.

 

Kantor hukum

Bicara tentang magang tentu tidak lepas dari kantor hukum yang diberi kewajiban menerima magang calon advokat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (5) UU No 18/2003.

 

Akan hal ini Otto tidak berkomentar banyak. Pasalnya, Peradi belum menentukan kriteria kantor hukum yang akan diberi kewajiban menerima magang. Kita belum putuskan, tapi paling tidak kriterianya minimum lima tahun praktik, tandasnya.

 

Ditambahkannya, Peradi telah menginventarisir beberapa nama kantor hukum sebagai kandidat. Akan tetapi, semuanya masih menunggu kebijakan komnisi magang tentang kriteria kantor hukum tersebut. Menurut Otto, seluruh kebijakan akan diupayakan rampung pada bulan November. Saya kira setiap daerah, cabang-cabang yang akan melakukan verifikasi mana yang memenuhi kriteria, demikian Otto.

Menurut Otto Hasibuan, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tahapan yang ideal bagi calon advokat sebelum mengikuti ujian advokat, adalah magang dan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) terlebih dahulu. 

 

Namun, mengingat adanya desakan agar Peradi segera menyelenggarakan ujian advokat sebagaimana diamanatkan UU No 18/2003 tentang Advokat, maka calon magang bukanlah syarat mutlak untuk mengikuti ujian advokat.

 

Dengan dia (calon advokat,red) magang, dia mendapat ilmu praktik sehingga ujiannya lebih mudah. Tapi tuntutan masyarakat yang menginginkan ujian, ya kita laksanakan. Baru kemudian magangnya yang dilaksanakan, ujar Otto kepada hukumonline usai peresmian sekretariat Peradi (15/8).

 

Akan tetapi, kata Otto, meskipun telah lulus ujian advokat, para calon advokat tersebut tetap harus menunaikan kewajiban magang dua tahun dulu sebelum dikukuhkan menjadi advokat. Dengan demikian, calon advokat bisa mengikuti magang terlebih dahulu ataupun ujian terlebih dahulu.

Tags: