Peran Serikat Pekerja dalam Sengketa PHK
Terbaru

Peran Serikat Pekerja dalam Sengketa PHK

Dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial, serikat pekerja memiliki fungsi dalam melakukan penyelesaian sengketa PHK.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Juanda Pangaribuan, narasumber acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Selasa (20/2/2024).
Juanda Pangaribuan, narasumber acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Selasa (20/2/2024).

Hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha tidak selamanya harmonis, ada saja ketidaksepahaman dalam menyikapi hukum ketenagakerjaan. Ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja, yaitu putus demi hukum, diputus oleh pengusaha, diputus oleh pihak tenaga kerja, dan karena putusan pengadilan. 

Pekerja sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.

Baca juga:

“Seorang pekerja yang terkena PHK baik sudah terbukti maupun tidak terbukti memiliki hak untuk meminta bantuan kepada organisasi serikat pekerjanya. Serikat pekerja dapat melakukan komunikasi dengan manajemen terkait PHK karyawan tersebut yang secara hukum itu diperbolehkan dan sah,” ujar advokat spesialisasi ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan dalam acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Selasa (20/2/2024).

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 menyebutkan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang didirikan oleh, dari, dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan, milik negara atau pribadi, yang bersifat tidak terikat, terbuka, independen dan demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan pekerja, maupun untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. 

Kebebasan berserikat tersebut merupakan hak pekerja/buruh yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, namun demikian, secara prinsip hak berserikat juga mengandung pengertian hak untuk tidak berserikat, sehingga pekerja/buruh tidak boleh dipaksa untuk berserikat atau menjadi anggota organisasi pekerja/buruh.

Juanda melanjutkan, selama serikat pekerja secara penuh kesadaran dapat menilai anggotanya benar-benar perlu diperjuangkan maka menjadi penengah di antara sengketa PHK tersebut diperbolehkan. 

Tags:

Berita Terkait