Peraturan Anti-SLAPP Penting Bagi Pejuang Lingkungan Hidup
Berita

Peraturan Anti-SLAPP Penting Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

Mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya atas lingkungan hidup yang sehat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Bagi Wahyu pemerintah bisa menerbitkan peraturan yang intinya memuat ketentuan anti SLAPP. Regulasi itu layaknya berbentuk Peraturan Presiden (PP) atau Peraturan Pemerintah (PP). Untuk saat ini bisa saja ketentuan itu dimasukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur teknis pelaksanaan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009.

Wahyu mengatakan beberapa kali Walhi sempat diundang pihak pemerintah untuk membahas rancangan Permen LHK itu. Pembahasannya juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Walau pembahasan itu sudah selesai, tapi sampai saat ini Permen LHK yang ditujukan untuk melindungi pejuang lingkungan hidup itu tak kunjung terbit.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Melki Wemly Paendong, mengatakan aktivis lingkungan hidup yang mengalami kriminalisasi antara lain dialami buruh tani desa Mekarsari, kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu yakni Sawin dan Sukma. Mereka dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 24 juncto Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Ada pihak yang melaporkan kedua buruh tani itu memasang bendera terbalik. Melki yakin kasus tersebut direkayasa karena pemasangan bendera yang dilakukan Sawin dan Sukma tidak seperti yang dituduhkan itu. Aparat kepolisian telah menindaklanjuti pengaduan pihak pelapor dan menetapkan Sawin dan Sukma sebagai tersangka. “Kasus ini diduga kuat terkait penolakan Sawin dan Sukma terhadap pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2,” ujarnya.

Nasib serupa juga dialami Heri Budiawan alias Budi Pego, warga dusun Pancer desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi. Budi dituduh menyebarkan ajaran komunisme dan perkaranya telah diproses di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan Budi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 10 bulan. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memperkuat putusan itu dan di tingkat kasasi majelis MA menambah hukuman pidana menjadi 4 tahun.

(Baca juga: Penegak Hukum Diminta Serius Tangani Kejahatan Korupsi Sektor SDA).

Budi yakin dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan itu. Menurut Budi upaya kriminalisasi terhadap dirinya ini terkait dengan penolakan yang dilakukannya bersama warga terhadap keberadaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu. Budi mengatakan warga desa Sumberagung sudah merasakan dampak buruk keberadaan tambang emas itu misalnya terjadi banjir yang membawa material lumpur dari gunung Tumpang Pitu sehingga menutupi ladang warga. “Kami berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi ini,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait