Pertanyaan akan hal mendasar yang membedakan antara norma hukum dan norma kebiasaan cukup sering ditanyakan. Sebelum menjabarkan sejumlah perbedaannya, mari kenali dulu arti dari norma tersebut.
Frank E. Hagan dalam Pengantar Kriminologi Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal menerangkan bahwa norma kebiasaan adalah norma yang paling lemah kekuatannya dan merujuk pada kelaziman, tradisi, adat istiadat, atau kekhasan, namun tidak memiliki sanksi serius.
Baca juga:
- Arti Penting Hukum dalam Mewujudkan Keadilan
- 3 Sistem Kewarisan Adat: Individual, Kolektif dan Mayorat
- Menjernihkan Salah Kaprah atas Gagasan Hans Kelsen di Indonesia
Sementara itu, Isharyanto dalam Negara Hukum dan Pengujian Konstitusional menerangkan bahwa norma hukum adalah norma yang berasal dari suatu negara yang bersifat wajib dipatuhi oleh setiap masyarakat yang ada di dalamnya.
Terkait norma hukum lebih lanjut, Maria Soeprapto (dalam Isharyanto, 2016: 3) menerangkan bahwa norma hukum memiliki ciri pembeda dengan norma lainnya, yakni:
- Norma hukum bersifat heteronom yang artinya norma hukum datang dari luar diri seseorang, sedangkan norma lainnya bersifat otonom atau datang dari diri seseorang.
- Norma hukum dapat dilekati sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik, sedangkan norma lain tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana atau pemaksaan fisik.
- Dalam norma hukum, sanksi pidana atau sanksi pemaksa tersebut dilaksanakan oleh aparat negara, sedangkan terhadap norma lain sanksi datang dari diri sendiri.
Hal yang sama juga disampaikan Soerjono Soekanto, yang menerangkan bahwa norma hukum memiliki ciri yang khas dan membedakannya dari norma yang lain, di antaranya: