Perkara Kapas Transgenik Produk Monsanto Masih di Tangan MA
Berita

Perkara Kapas Transgenik Produk Monsanto Masih di Tangan MA

Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang pelepasan kapas transgenik produk Monsanto sebenarnya sudah pernah digugat ke PTUN. Sudah dua tahun perkaranya nyangkut di Mahkamah Agung.

Mys
Bacaan 2 Menit
Perkara Kapas Transgenik Produk Monsanto Masih di Tangan MA
Hukumonline

 

Para penggugat mengajukan kasasi setelah gugatan mereka ditolak majelis hakim PTUN Jakarta beranggotakan M Arif Nurdu'a, Ibrahim dan Kadar Slamet, pada 27 September 2001. Enam bulan kemudian, majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dipimpin Marcus Lande menguatkan putusan terdahulu.

 

Dalam petitumnya, majelis hakim PTUN menilai bahwa SK Menteri Pertanian tentang pelepasan kapas transgenik sudah mempertimbangkan semua kepentingan. Dalam melakukan uji coba lapangan, prinsip kehati-hatian pun sudah dilakukan. Tidak ada kesewenangan-wenangan atau penyalahgunaan wewenang. Penerbitan SK dimaksud merupakan kewenangan atributif yang melekat pada Menteri Pertanian dan merupakan freies ermessen.

 

Tuduhan para penggugat bahwa pelepasan kapas transgenik tidak didukung analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ditepis majelis. Terbukti tergugat tidak melanggar ketentuan Amdal dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, urai majelis dalam putusan setebal 186 halaman.

 

Meskipun demikian, majelis hakim mengakui hanya melihat dari sisi penerapan hukum semata-mata. Sesuatu yang berada di luar penerapan hukum tidak dikaji lebih jauh oleh majelis PTUN. Majelis hakim tidak pula mempunyai wewenang untuk menilai aspek-aspek teknis yang melatarbelakangi mengapa perlu uji coba lapangan secara terbatas tersebut, singgung majelis dalam petitumnya.

 

Apakah itu sinyal dari majelis hakim bahwa telah terjadi sesuatu di balik pelepasan kapas transgenik? Yang jelas, sebagaimana terungkap kemudian, Monsanto mengakui adanya pemberian suap (illegal payment) kepada pejabat senior Indonesia untuk memuluskan bisnisnya di sini.

 

Para penggugat pun sejatinya sudah melihat ada kejanggalan. Kami menduga ada yang tidak beres karena pelepasan kapas transgenik itu terkesan dipaksakan. Padahal Menteri Lingkungan Hidup Sony Keraf (saat itu) sejak awak sudah menolak, ujar Tejo Wahyu Djatmiko, salah seorang penggugat.

 

Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo) itu melayangkan gugatan ke PTUN bersama para pengurus lembaga swadaya masyarakat lain seperti ICEL, YLKI, Yayasan Biodinamika Pertanian dan Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan (YLKSS). Sudah lebih dari dua tahun mereka menunggu keluarnya putusan dari Mahkamah Agung. Siapa tahu MA menjadikan kasus terbongkarnya skandal suap Monsanto ke pejabat senior Indonesia sebagai momentum memutus perkara ini. 

 

Toh, kalaupun ternyata MA mengalahkan para penggugat, mereka berniat menjadikan kasus skandal suap itu sebagai novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kelak.

Di Indonesia, nama Monsanto tidak bisa dilepaskan dari kapas transgenik. Kapas jenis inilah yang pernah memicu kontroversi pada awal tahun 2001. Penyebabnya tidak lain adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian No. 107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard).

 

SK tertanggal 7 Februari 2001 itu dikeluarkan atas permintaan PT Monagro Kimia, anak perusahaan Monsanto di Indonesia. Namun, sesuai amanat SK, pelepasan kapas rekayasa itu dilakukan secara terbatas, dalam arti terbatas untuk dimanfaatkan petani pekebun di Sulawesi Selatan. Wilayah tanamnya pun hanya meliputi Kabupaten Takalar, Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Bone, Soppeng, dan Wajo.

 

Nah, SK itulah yang kemudian digugat sejumlah lembaga swadaya masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kini, para penggugat masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Perkara itu masih di tingkat kasasi. Sudah dua tahun lebih putusannya belum turun,  ujar Rino Subagyo, kuasa hukum para penggugat.

 

Penantian Rino dan kliennya memang cukup panjang. Berdasarkan dokumen yang diperoleh hukumonline, memori kasasi dari para penggugat sudah tercatat di  Kepaniteraan PTUN Jakarta sejak 30 April 2002. Namun sudah hampir tiga tahun, Rino belum mendengar kabar kelanjutan perkara tersebut di tingkat kasasi. Bahkan sampai Undang-Undang PTUN No. 5 Tahun 1986 –yang menjadi payung hukum gugatan—berganti, putusan kasasinya belum jelas.

Tags: