Perlu Memperkuat Sistem Presidensial Secara Bersama
Terbaru

Perlu Memperkuat Sistem Presidensial Secara Bersama

Praktik pembentukan kabinet pemerintahan di Indonesia belakangan terakhir lebih mencerminkan sistem parlementer ketimbang sistem presidensial. Praktik ini telah jauh menyimpang dari kehendak konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perhelatan pesta demokrasi berupa pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah berada di depan mata, hanya dalam hitungan 12 bulan ke depan. Namun dalam rentang waktu itu tak dapat dipungkiri muncul banyak dinamika politik antar partai dengan membangun koalisi. Belakangan terakhir, muncul wacana penajajakan pembentukan ‘koalisi besar’ dalam menghadapi pemilihan presiden (Pilpres).

Kepala Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana, menyampaikan berdasarkan hasil kajian lembaga negara yang dipimpinnya, gagasan pembentukan ‘koalisi besar’ tidak dilarang dalam sistem konstitusi. Namun, kombinasi sistem presidensial dengan menerapkan sistem multipartai dalam praktiknya cenderung mendorong kultur politik yang pragmatis dan tidak ideologis.

Menurutnya, konstitusi memberikan peluang calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) diusung oleh partai politik atau gabungan sejumlah partai politik. Karenanya, gagasan membentuk koalisi besar pada saat menjelang pilpres 2024 secara politik merupakan hal yang logis dan biasa.Tapi partai politik yang dapat mengusung Capres dan Cawapres  sendiri sedianya dapat  mengajak partai lainnya agar bergabung menjadi partai pendukung. Tujuannya, supaya kedudukan presiden dan pemerintahan yang dibentuknya nanti kuat dan stabil.

Dengan demikian, dalam format koalisi besar dalam pilpres 2024 nantinya terdapat unsur partai pengusung dan partai pendukung. Partai pengusung yaitu parpol yang dapat mengusung sendiri calon presiden dan wakil presidennya. Sedangkan partai pendukung adalah parpol yang tidak dapat mengusung sendiri calonnya, kecuali bergabung dengan partai politik lainnya.

“Partai pengusung dan partai pendukung dapat bekerja sama untuk tidak memenangkan pilpres 2024 saja, namun juga untuk membentuk kekuatan politik di lembaga perwakilan (parlemen) dan di kabinet pemerintahan,” ujarnya dalam Focus Group Discussion bertajuk ‘Tantangan Sistem Presidensial, Koalisi Parpol dan Oposisi serta Dampaknya pada Pembentukan Kabinet Hasil Pilpres 2024 di Indonesia’ secara daring, Selasa (04/04/2023).

Baca juga:

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan, koalisi besar yang dibangun harus memiliki platform dan tujuan politik yang sama. Yakni membentuk kekuasaan pemerintahan negara yang konstitusional-demokratis.   Kemudian mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Serta diwujudkan dalam budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kerukunan, musyawarah kekeluargaan dan gotong-royong.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait