Perlu Penegasan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah dalam RUU Kesehatan
Terbaru

Perlu Penegasan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah dalam RUU Kesehatan

Pembebanan tugas urusan kesehatan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus disertai dengan dukungan Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang memadai, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan reformulasi SDM Kesehatan yang kompeten dan memadai, termasuk penguatan sistem informasi surveilens.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Foto: Istimewa
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Foto: Istimewa

Pemerintah dan DPR saat ini tengah melakukan pembahasan terkait RUU Kesehatan. Namun RUU Kesehatan yang disusun dengan cara omnibus law ini mendapat penolakan secara konsisten dari organisasi profesi tenaga kesehatan. Ribuan tenaga kesehatan melakukan aksi unjuk rasa di beberapa tempat untuk menyuarakan penolakan.

Hal ini mendapatkan perhatian dari Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terdapat beberapa poin yang perlu dipertegas. Di antaranya terkait pembagian wewenang di bidang Kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Pada beberapa pasal di RUU Kesehatan seperti pasal 6 hingga 14, kami belum menemukan secara detail terkait apa yang diurus dan siapa yang mengurus. Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah ini perlu dipertegas dalam RUU Kesehatan," ujar Robert, Selasa (16/5).

Baca juga:

Robert mengatakan urusan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun daerah. Ia tak menampik jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di wilayah Ibu Kota lebih baik jika dibandingkan dengan di wilayah provinsi maupun kota dan kabupaten. Padahal menurutnya, semestinya kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan secara merata dan sesuai kebutuhan di masyarakat.

Robert berharap RUU Kesehatan ini tidak terjadi sentralisasi kewenangan terkait urusan kesehatan oleh pemerintah pusat, yang sebelumnya telah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia menambahkan, tumpang tindih kewenangan memunculkan masalah seperti duplikasi program, pengabaian kewajiban, dan sulitnya koordinasi.

Selain terkait desentralisasi kesehatan, Robert mengatakan isu pembiayaan Kesehatan juga menjadi hal yang krusial. "Di daerah isu pembiayaan masih krusial. Perintah Undang-Undang sudah jelas, bahwa 10% anggaran daerah untuk kesehatan. Namun kenyataannya masih banyak yang di bawah itu. Ini merupakan isu krusial karena perlu pembiyaan besar, tapi alokasi APBD jauh dari ketentuan minimal," terang Robert.

Tags:

Berita Terkait