Permendag Waralaba Resto Aneh
Aktual

Permendag Waralaba Resto Aneh

ANT
Bacaan 2 Menit
Permendag Waralaba Resto Aneh
Hukumonline

Pengamat Ekonomi Andi Fahmi Lubis menilai aneh Peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman. Karena, pembatasan jumlah gerai milik sendiri sebanyak 250 outlet justru mengakomodasi pemberi waralaba asing untuk terus berinvestasi di Indonesia.

Peraturan itu menjelaskan, penambahan gerai setelah batas maksimal 250 gerai, diwajibkan untuk mewaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.

"Pola penyertaan modal artinya si pemilik masih mengontrol gerai yang di-'franchise'-kan," tulis Andi.

Aturan tersebut, menurut dosen Fakultas Ekonomi UI itu, jauh berbeda dengan kebijakan mengenai waralaba toko modern yang dibatasi hingga 150 unit toko. Permendag baru tidak sesuai dengan semangat yang ada di aturan waralaba ritel. Padahal, tujuan utama beleid adalah untuk mengurangi dominasi dan praktik monopoli yang dilakukan oleh waralaba tertentu.

"Jumlahnya aneh, masak minimum resto lebih banyak dari ritel," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait