Pertegas Sikap Soal Ambalat, Anggota Komisi I Demo Kedubes Malaysia
Berita

Pertegas Sikap Soal Ambalat, Anggota Komisi I Demo Kedubes Malaysia

Komisi I sudah bertekad bulat menyatakan bahwa perairan Ambalat yang diklaim oleh Malaysia adalah milik Indonesia. Untuk mempertegas hal itu, beberapa anggota Komisi I bergabung bersama pendemo di Kedutaan Besar Malaysia.

Zae
Bacaan 2 Menit
Pertegas Sikap Soal Ambalat, Anggota Komisi I Demo Kedubes Malaysia
Hukumonline

 

Hukum internasional yang dimaksud Permadi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang disusun pada 1982.  Menurut Konvensi PBB ini, batas wilayah terluar untuk negara Kepulauan adalah 12 mil laut dihitung dari garis pantai pulau-pulau terluar saat air surut terendah.

 

Sedangkan alasan ketiga, ujar Permadi, bahwa pada zaman dahulu sudah ada perjanjian antara Inggris (yang menguasai Malaysia) dan Belanda (yang menguasai Indonesia) soal Ambalat, yang isinya menyerahkan perairan itu kepada Belanda. "Jadi menurut saya itu bagian dari Hindia Belanda," tambahnya.

 

Menanggapi perlunya tuntutan khusus kepada Pemerintah Malaysia, menurut Permadi, itu tidak perlu. Pasalnya, dia dan anggota Komisi I merasa bahwa tidak pernah ada sengketa antara Indonesia dan Malaysia soal Ambalat karena perairan itu jelas milik Indonesia.

 

Kasus ini berbeda dengan Sepadan dan Ligitan, di mana ke dua negara merasa berhak atas dua pulau tersebut. "Ambalat ini milik Indonesia. Jadi setiap orang yang masuk perairan Ambalat (tanpa ijin, red) harus ditembak," tegasnya lagi.

 

Justru tuntutan lebih cocok dilayangkan kepada Pemerintah Indonesia agar bersikap lebih tegas menyikapi masalah klaim sepihak Ambalat ini oleh Pemerintah Malaysia.

Janji beberapa anggota Komisi I DPR untuk ikut berdemo menanggapi klaim sepihak Malaysia atas perairan Ambalat akhirnya diwujudkan juga. Lepas beberapa menit dari pukul 13.00 WIB, mereka terlihat berdatangan di depan gerbang Kedubes Malaysia di Jl HR Rasuna Said, Jakarta (8/3).

 

Anggota Komisi I dari PDIP, Permadi, saat ditemui dengan tegas mengatakan bahwa kedatangannya untuk mempertegas sikap Komisi I soal perairan Ambalat. "Ambalat ini milik Indonesia, tidak ada sengketa," tegasnya.

 

Permadi punya alasan kuat untuk pernyataannya tersebut. Pertama, menurutnya, menurut hukum internasional batas wilayah laut untuk negara kontinental (kepulauan, red) adalah 12 mil. Sementara perairan Ambalat jaraknya lebih dari 12 mil dari wilayah Malaysia.

 

Kedua, ambalat itu merupakan landas kontinen Indonesia. Merujuk pada hukum internasional yang sama, jaraknya bisa sampai 200 mil laut, atau bisa juga lebih secara alamiah jika merupakan satu kesatuan dengan kontinennya.

 

Sementara Malaysia, dari Pulau Sipadan dan Ligitan ada laut yang dalam sekali, sehingga tidak ada sambungannya dengan Ambalat. "Itu hukum internasional yang mengatur. Jadi kalau Malaysia yang mengklaim sendiri, jelas sepihak. Tidak ada dasar hukumnya," jelas Permadi.

Tags: