Perusahaan Tambang Berkedok Rumah Sakit
Aktual

Perusahaan Tambang Berkedok Rumah Sakit

ANT
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Tambang Berkedok Rumah Sakit
Hukumonline

Perusahaan tambang bauksit di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga tidak memiliki perizinan yang syah dan pengoperasiannya berkedok membangun rumah sakit. "Areal itu digarap oleh PT Billy Indonesia (BI) dan PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB) milik pemerintah daerah. Di atas lahan tersebut rencananya akan dibangunan rumah sakit," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli di Sampit, Selasa (1/10).

Kedua perusahaan tersebut beralasan hanya membantu pemerintah meratakan lokasi saja. Namun fakta di lapangan melakukan penambangan batu bauksit yang terkandung dalam tanah milik pemerintah daerah. Tindakan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut melanggar hukum. Selain tidak memiliki izin yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku juga melakukan pencurian serta pengrusakan aset daerah.

Selain pihak perusahaan, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kotim Supian Hadi juga diduga telah melakukan pelanggaran karena mengeluarkan izin penambangan terhadap kedua perusahaan, yakni PT BI dan PT IBB.

Perusahaan pertambangan yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim sebagian besar telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan pertambangan PT BI dan PT IBB tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal), tidak memiliki izin terminal khusus, tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau yang izin usaha pertambangan (IUP) masuk dalam kawasan hutan produksi.

Kedua perusahaan pertambangan PT BI dan PT IBB juga tidak menyetor dana reklamasi pascatambang, tidak memiliki izin menggunakan jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Menurut Jhon, apa yang telah dilakukan kedua perusahaan tersebut sudah melanggar hokum dan merugikan negara, untuk itu aktivitas kedua perusahaan pertambangan tersebut dihentikan.

"Kami harap pemerintah daerah segera mengevaluasi penerbitan izin terhadap kedua perusahaan pertambangan tersebut dan jika perlu mencabut izin perusahaan pertambangan itu," katanya.

Penerbitan izin penambangan terhadap kedua perusahaan tersebut telah melanggar PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara serta UU No.4 Tahun 2009. Dalam kedua beleid itu tersebut dengan jelas disebutkan, setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan undang-undang tersebut, menyalah gunakan kewenangannya diberikan sanksi pidana dan dikenakan denda.

"Berdasarkan data yang kami miliki perusahaan pertambangan yang sekarang telah beroperasi dan izinnya diterbitkan oleh Bupati Kotim Supian Hadi perizinannya diterbitkan pada Desember 2010 serta tidak melalui lelang umum dan terbuka," katanya.

Tags:

Berita Terkait