PHI Ditunda, Sengketa Perburuhan Tetap Ditangani P4D dan P4P
Berita

PHI Ditunda, Sengketa Perburuhan Tetap Ditangani P4D dan P4P

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kemungkinan besar gagal dibentuk sesuai jadwal yang ditentukan oleh undang-undang. Dampaknya, perkara sengketa perburuhan dan ketenagakerjaan yang timbul akan tetap ditangani oleh lembaga yang sudah ada.

Zae
Bacaan 2 Menit
PHI Ditunda, Sengketa Perburuhan Tetap Ditangani P4D dan P4P
Hukumonline
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat, Suko Mulyono, saat ditemui di kantornya Gedung Depnakertrans, Jakarta (10/1). Suko membenarkan bahwa kemungkinan besar pembentukan Pengadilan Hubungan Indusal (PHI) akan tertunda. Konsekuensinya, perkara hubungan indusal akan tetap diproses oleh P4 Daerah dan P4 Pusat. "Hal itu sudah ditegaskan dalam undang-undang," ujar Suko.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) UU PPHI. Disitu dikatakandengan berlakunya UU No.2/2004, maka UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang mengatur peran P4 Daerah dan P4 Pusat serta UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sidang maraton

Seiring dengan berdirinya PHI nanti, ujar Suko, maka perkara yang selama ini masih dikerjakan oleh P4D dan P4P juga akan otomatis ditangani oleh PHI. Dengan catatan, perkara itu belum masuk pada tahap putusan.

Celakanya, berdasarkan data terakhir jumlah perkara yang tertunda terus menumpuk seiring dengan berjalannya waktu. Untuk tahun 2004 saja, masuk lebih dari 3000 kasus ke P4P. "Kasus tersisa sampai dengan Desember 2004 sekitar 700-an kasus, selesai 300-an kasus namun bertambah lagi 150-an kasus pada minggu terakhir," jelas Suko.

Ia juga membenarkan bahwa perkara masuk setiap bulannya ke P4P lebih banyak dari perkara yang diputus dalam periode yang sama. Dengan demikian, dikhawatirkan tumpukan perkara ini akan menjadi bom waktu bagi lembaga baru (PHI) yang akan terbentuk nanti.

Mengantisipasi hal tersebut, papar Suko, pihaknya mengupayakan pelaksanaan sidang maraton terhadap tumpukan perkara tersebut. Sepanjang 2004 saja, sudah dilaksanakan tiga kali sidang maraton dengan rata-rata penyelesaian 300-an kasus setiap sidang. Untuk 2005 nanti diupayakan memperbanyak sidang maraton untuk mengikis tunggakan perkara itu.

Persiapkan personil

Lebih jauh dikatakan, untuk menyongsong pembentukan PHI, pihak P4 Pusat juga sudah mempersiapkan pelatihan sumber daya manusia yang nantinya ditempatkan di lingkungan PHI. Khususnya untuk personil Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Sesuai dengan amanat undang-undang, anggota pertama kali Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dari Pegawai Negeri Sipil dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. "Dalam hal ini panitera yang sudah berjalan sekarang," jelas Suko.

Untuk itu, menurutnya, belum lama ini sudah diadakan pendidikan dan latihan (diklat) untuk panitera di Cipayung, yang diselenggarakan bersama antara Mahkamah agung dan Depnakertrans. Dalam waktu dekat juga akan diadakan pelatihan bagi hakim karir dan hakim ad hoc, sehingga pada 2006 akan siap semua.

Jika bagi personil panitera yang selama ini di P4D dan di P4P  sudah jelas masa depannya karena akan dialihkanke PHI, maka bagi personil lainnya diberi pilihan. Menurut Suko, sesuai kebijakan Depnakertrans mereka bisa memilih apakah akan ikut terus di bahwa Depnakertrans atau pindah berada di lingkungan pengadilan.

hukumonlinetritri

Undang-undang yang dimaksud Suko adalah UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pasal 124 ayat (1) menyebutkan bahwa sebelum terbentuk PHI, P4D dan P4P tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Depnakertrans, Myra M Hanartani, juga menyatakan bahwa kemungkinan besar pembentukan PHI tidak akan selesai sesuai dengan amanat UU PPHI. "Kendalanya ada pada pembentukan infrastruktur pengadilan yang belum siap," jelas Myra kepada hukumonline di kantornya.

Suko tidak bisa menjelaskan sampai kapan tepatnya P4D dan P4P ini akan terus bertugas. Namun dia memperkirakan dalam satu tahun ke depan, kemungkinan PHI sudah terbentuk. Bersamaan dengan itu, P4D dan P4P otomatis dinyatakan bubar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: