Pidato Perdana, Ketua MA Tekankan Pengawasan Demi Integritas Hakim
Berita

Pidato Perdana, Ketua MA Tekankan Pengawasan Demi Integritas Hakim

“Aparatur MA dan badan peradilan jangan alergi pada pengawasan, karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan ‘Yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja!’”

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia melanjutkan MA akan menghidupkan kembali hakim agung pengawasan daerah di bawah koordinasi Wakil Ketua MA Nonyudisial, tapi perlu dikaji lagi. Terutama dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak menganggu penyelesaian perkara. “Perlu diingat, apapun bentuk dan metode pengawasan dilakukan, jangan sampai menggangu independensi hakim dalam memutus perkara,” pesannya.

 

Syarifuddin pun mengingatkan kembali kepada aparatur MA dan badan peradilan agar tidak alergi dengan pengawasan. “Aparatur MA dan badan peradilan jangan alergi pada pengawasan, karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan “Yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja!” tegasnya.

 

Kemudian, dalam paradigma MA melalui pembangunan fisik peradilan Indonesia dimulai dari pembaruan stuktur kelembagaan MA dengan melalui restrukturisasi dan reorganisasi MA, perbaikan infrastruktur peradilan, serta peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas peradilan dan pelayanan masyarakat pencari keadilan.

 

Kekurangan hakim agung

Melihat kondisi penanganan perkara di MA yang dipengaruhi jumlah hakim agung berkurang karena memasuki masa purnabakti atau meninggal dunia, rekrutmen hakim agung belum memenuhi kebutuhan yang diminta. Apalagi menurut UU MA perlu 60 hakim agung. Karena itu, beban kerja hakim agung sudah over kapasitas dan perlu diupayakan agar setiap hakim agung dibantu oleh tenaga profesional dari kalangan hakim tingkat banding paling tidak dua hakim tingkat banding sebagai hakim pemilah perkara.

 

Peran tenaga profesional yang membantu hakim agung ini, kata dia, perlu dilembagakan jabatan asisten hakim sebagai tenaga ahli yang memberikan masukan-masukan bersifat teknis terhadap fungsi hakim, yang mempunyai tugas antara lain melakukan penelusuran literatur serta membuat memorandum hukum untuk keperluan hakim.

 

Penyelenggara peradilan di semua tingkat peradilan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan tidak hanya berlandaskan pada adagium justice delayed is justice denied, tetapi juga pada adagium justice rushed is justice crushed.  Artinya, penyelenggaraan peradilan tidak hanya harus cepat, tetapi juga harus tepat, yang putusan atau penetapannya tidak hanya dapat diterima oleh common sense atau akal sehat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada hati nurani.

 

Hal lain mengenai era peradilan satu atap, kata Syarifuddin, merupakan amanat reformasi kekuasaan kehakiman, harus tetap dijaga dan memantapkan kemandirian kekuasaan kehakiman. “MA selalu terbuka akan segala masukan maupun kritik terhadap peradilan, menyambut baik segala upaya berbagai pihak yang turut memikirkan dan mencintai keadilan,” kata dia.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait