Presiden ASAHI Ingatkan 4 Peran Penting Majelis Kehormatan MK
Terbaru

Presiden ASAHI Ingatkan 4 Peran Penting Majelis Kehormatan MK

Salah satu peran penting Mahkamah Kehormatan MK yakni menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) periode 2022-2027, Harvardy M Iqbal.Foto: RES
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) periode 2022-2027, Harvardy M Iqbal.Foto: RES

Publik sangat menanti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap laporan yang disampaikan masyarakat. Setelah MK memutus perkara No.90/PUU-XXI/2023 banyak pihak yang menyampaikan pengaduan kepada MKMK, tercatat sampai Jumat (03/11/2023) setidaknya ada 21 laporan yang diterima. Peran MKMK dalam mengembalikan muruah lembaga konstitusi amatlah penting.

Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) periode 2022-2027, Harvardy M Iqbal, mengingatkan peran MKMK sangat penting karena merujuk Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, menyebut MKMK sebagai perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat.

Mengacu Peraturan MK 1/2023 itu sedikitnya ada 4 poin penting MKMK. Pertama, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat, dan kehormatan MK. Kedua, MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ketiga, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 hari kerja. Keempat, Dalam hal jangka waktu 30  hari belum selesai pemeriksaannya, dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja berikutnya.

“Peran Mahkamah Kehormatan MK penting menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat MK,” katanya dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).

Baca juga:

Soal Putusan MK perkara No.90/PUU-XXI/2023, Harvardy termasuk yang tidak setuju dengan putusan tersebut. Syarat umur calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diatur sebagaimana Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur syarat minimal usia capres-cawapres 40 tahun. Hal itu sudah tegas, sehingga tidak perlu penafsiran lain, apalagi ada penambahan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

“Pembahasan persoalan hukum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu merupakan suatu open legal policy. Sehingga hal tersebut merupakan kewenangan legislatif dari DPR, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Harvardy.

Tags:

Berita Terkait