Pro-Palestina, Mahasiswa Hukum Alami Diskriminasi dari Profesor hingga Firma Hukum
Terbaru

Pro-Palestina, Mahasiswa Hukum Alami Diskriminasi dari Profesor hingga Firma Hukum

Dianggap memaklumi kebencian dan kejahatan mengerikan terhadap warga Israel. Lebih jauh lagi, dianggap melecehkan Israel.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ratusan mahasiswa hukum dari sejumlah kampus hukum di Amerika Serikat berunjuk rasa pro-Palestina. Foto: VINCENT RICCI / SOPA IMAGES / LIGHTROCKET VIA GETTY IMAGES
Ratusan mahasiswa hukum dari sejumlah kampus hukum di Amerika Serikat berunjuk rasa pro-Palestina. Foto: VINCENT RICCI / SOPA IMAGES / LIGHTROCKET VIA GETTY IMAGES

Sejumlah mahasiswa hukum di Amerika Serikat (AS) mengalami diskriminasi atas sikap pro-Palestina dalam perang Palestina-Israel belakangan ini. Dilansir dari berbagai sumber, profesor hukum bisnis Steven Davidoff Solomon dari University of California, Berkeley menuding mahasiswa pro-Palestina telah 'menganjurkan kebencian dan melakukan diskriminasi'. Ia menghimbau lewat tulisan opini di media massa agar firma hukum tidak merekrut mahasiswanya yang pro-Palestina.

Di sisi lain, setidaknya tiga mahasiswa hukum dari Harvard Law School dan Columbia Law School serta seorang mahasiswa hukum New York University Law School mengalami pembatalan penawaran kerja dari firma hukum ternama AS. Alasannya karena mereka terlibat aksi publik pro-Palestina.

Baca Juga:

Steven Davidoff Solomon membuat tulisan opini khusus berjudul Don’t Hire My Anti-Semitic Law Students. Secara langsung ia membuka uraiannya dengan pertanyaan, Would your clients want an attorney who condones hatred and monstrous crimes? Tulisan opini yang terbit di The Wall Street Journal ini mengundang banyak respon. Namun, ia secara terbuka menyatakan dirinya sebagai penasihat dari organisasi Jewish Law Student Association. Baginya pro-Palestina terlebih membenarkan tindakan Hamas sebagai antisemit.

Neil Barr, Chairman dari firma hukum ternama AS Davis Polk & Wardwell mengumumkan telah membatalkan tawaran pekerjaan kepada tiga mahasiswa hukum dari Harvard Law School dan Columbia Law School. Alasannya karena mereka terlibat aksi mahasiswa pro-Palestina. Davis Polk & Wardwell menyatakan bahwa aksi itu, "Bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan kami".

“Memalukan atas sikap menghukum mahasiswa yang menggunakan hak kebebasan berpendapat dan menentang genosida yang melanggar hukum internasional,” kata Chaumtoli Huq, profesor hukum di The City University of New York School of Law, merespon Davis Polk & Wardwell. “Komunitas hukum harus bersuara menentang tindakan oleh pengusaha ini,” ujarnya seperti dilansir truthout.org.  

Hal yang sama dilakukan oleh firma hukum Winston & Strawn. Pembatalan dilakukan terhadap Ryna Workman, seorang mahasiswa hukum New York University Law School yang menjabat Presiden Student Bar Association. Workman menerbitkan pernyataan terbuka bahwa, “Solidaritas yang tak tergoyahkan dan mutlak terhadap orang-orang Palestina dalam perlawanan mereka terhadap penindasan menuju pembebasan dan penentuan nasib sendiri”.

Tags:

Berita Terkait