Problematik Sistem Pemidanaan Tipiring dan Korporasi
Utama

Problematik Sistem Pemidanaan Tipiring dan Korporasi

Prof Topo menyarankan kajian soal ketidakakuratan sistem pemidanaan dan sistem pemasyarakatan menarik dibahas dalam buku Crime and Punishment in Indonesia. Apalagi soal tindak pidana dengan pemidanaan minimum (tipiring) di berbagai peraturan masih mengundang persoalan over kapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Diskusi dan peluncuran buku 'Crime and Punishment in Indonesia' secara virtual, Rabu (10/3/2021). Foto: RES
Diskusi dan peluncuran buku 'Crime and Punishment in Indonesia' secara virtual, Rabu (10/3/2021). Foto: RES

Puluhan tahun praktik penegakan hukum di Indonesia masih terus menjadi sorotan dan kajian publik. Tak hanya soal penerapan pasal-pasal pemidanaan dalam KUHP dan di luar KUHP, tapi juga praktik penghukuman (hukuman pidana) terhadap orang yang dinilai terbukti bersalah oleh pengadilan. Kajian itu terangkum secara lengkap dalam buku berjudul Crime and Punishment in Indonesia.

Buku setebal 500-an halaman itu mengulas situasi kontemporer penegakan hukum di Indonesia dengan beragam permasalahannya. Buku ini merupakan kumpulan tulisan dari sejumlah skolar Australia serta para pegiat hukum di Indonesia yang umumnya merupakan kandidat doktor di Universitas Melbourne Australia.

Salah satu penulis tentang praktik penghukuman pemidanaan di Indonesia, Rifqi Assegaf. Pria yang dikenal pegiat pembaharuan hukum ini mengulas kajian tentang implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Perma 2/2012 sempat mengalami perbaikan. Semula nilai barang/benda maksimum seharga Rp200 ribu masuk kategori Tipiring. Namun angka tersebut dinilai masih rendah. Alhasil, nilai barang/benda dalam Perma 2/2012 diperbaiki atau dinaikan menjadi Rp2,5 juta menjadi angka maksimal masuk kategori Tipiring.

Apabila terjadi pencurian nilai maksimal Rp2,5 juta seharusnya digunakan pasal tipiring ini, kecuali ada unsur pemberat tertentu,” ujar Rifqi Assegaf dalam diskusi dan peluncuran buku Crime and Punishment in Indonesia secara virtual, Rabu (10/3/2021) kemarin. (Baca Juga: Mengulas Crime and Punisment di Indonesia)

Dia menuturkan Perma 2/2012 untuk memastikan adanya keadilan bagi pelaku kejahatan ringan.   Lahirnya beleid ini merespon berbagai kritik atas peristiwa pelaku pencurian beberapa buah kakau dan tipiring lainnya yang dijatuhi hukuman pidana di luar batas kewajaran, sehingga mengusik rasa keadilan. Melalui Perma 2/12, semestinya hukuman maksimal pidana selama 3 bulan penjara. Secara otomatis pelaku tidak dapat ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.

Pria yang berhasil menggondol gelar doktor hukum dari University of Melbourne, Australia ini pernah melakukan penelitian terhadap 890 putusan terkait perkara pencurian dan penggelapan berdasarkan database di laman direktori putusan MA. Dari jumlah putusan itu, terdapat 45 kasus dengan 58 pelaku perkara Tipiring dan penggelapan ringan, ironisnya tak ada satupun pelaku yang dituntut dan dihukum dengan menggunakan pasal Tipiring sesuai dengan Perma 2/2012 ini.

Tags:

Berita Terkait