Problematika Pasal 281-282 RUU KUHP: Kemandirian dan Kebebasan Advokat
Kolom

Problematika Pasal 281-282 RUU KUHP: Kemandirian dan Kebebasan Advokat

Secara keseluruhan keberadaan Pasal 281 dan Pasal 282 RUU KUHP tersebut perlu ditinjau ulang oleh para pembuat undang-undang dengan melibatkan partisipasi organisasi advokat.

Bacaan 7 Menit

Sementara untuk ketentuan Pasal 282 huruf b, ketentuan a quo sebaiknya dihapuskan saja karena sudah diatur pada delik lain dalam RUU KUHP atau UU Pidana khusus lainnya seperti UU Tipikor. Apabila tidak dihapus maka akan menimbulkan norma yang antinomi atau conflict within the statutory.

Secara keseluruhan keberadaan Pasal 281 dan Pasal 282 RUU KUHP tersebut perlu ditinjau ulang oleh para pembuat undang-undang dengan melibatkan partisipasi organisasi advokat yang ingin agar keberadaan pasal a quo dihapuskan. UU yang partisipatif adalah UU yang mengakomodir partisipasi masyarakat (in casu para advokat). Daniel S. Lev, Ilmuwan Politik Asal Amerika mengatakan bahwa "advokat Indonesia adalah ujung tombak pembaruan hukum, demokrasi, dan tulang punggung kelas menengah di Indonesia". Konon, Napoleon Bonaparte, tatkala terbit kita undang-undang pidana yang disusun atas titahnya mengeluh "mon code est perdu" (celakalah kitab undang-undang pidana saya).

*)Agung Hermansyah, Advokat dan Peneliti Hukum di Pekanbaru.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait