Melakukan sebuah penelitian hukum tentu membutuhkan sebuah metode tersendiri yang dilakukan seorang peneliti. Seperti halnya melakukan penelitian hukum dengan menggunakan teknik comparative legal research. Lantas apa itu comparative legal research?.
Pakar hukum bidang General Jurisprudence Tilburg University Prof Maurice Adams menerangkan comparative legal research sebagai teknik dalam melakukan penelitian hukum. Comparative legal research menurut Maurice Adams dilakukan tak hanya memaparkan kondisi hukum antar negara, tapi juga membantu dalam membuat kebijakan atau sistem hukum baru yang lebih komprehensif.
“Jika melakukan comparative legal research antara UK (United Kingdom) dan Indonesia. Kemudian apa?” ujarnya saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Depok, Senin (22/5/2023).
Baca Juga:
- Cara Menentukan Dasar Penelitian Hukum, Cocok untuk Skripsi
- Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum
Dia menerangkan salah satu aspek penting diperhatikan dalam comparative legal research yakni peneliti harus memiliki pengetahuan mengenai antropologi masyarakat suatu daerah atau negara yang menjadi objek penelitian. Menurutnya, dengan memahami antropologi masyarakat, peneliti dapat mengetahui bagaimana proses dan tujuan suatu hukum dibuat.
Nah, dengan semakin terkoneksinya negara-negara di dunia saling mempengaruhi sistem hukum satu sama lain. Karena itu, comparative legal research menjadi metode yang memiliki peran besar dalam dunia hukum, termasuk sistem hukum dan pembuatan kebijakan.
“Transfer pengetahuan itu sifatnya dua arah. Misalnya, di Belanda, kami tidak punya constitutional court (Mahkamah Konstitusi, red). Sehingga, kami melihat ke luar negeri, mencari tahu di mana negara-negara yang telah membangun Mahkamah Konstitusi-nya. Bagaimana mereka mendesain? Apa kompetensi yang harus dimiliki dan tidak? Kita bisa belajar banyak dari Indonesia, Spanyol, dan Afrika Selatan,” ujar Maurice.