Protokol Kartagena Mengefektifkan Implementasi Peraturan Keamanan Hayati
Berita

Protokol Kartagena Mengefektifkan Implementasi Peraturan Keamanan Hayati

Akan disusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Hayati yang memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melalaikan AMDAL.

Leo
Bacaan 2 Menit
Protokol Kartagena Mengefektifkan Implementasi Peraturan Keamanan Hayati
Hukumonline

 

Dikatakan Dana, SKB 4 Menteri memiliki kelemahan karena tidak mengatur soal sanksi terhadap perusahaan yang melalaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). RPP Keamanan Hayati akan memberikan sanksi hukum. Banyak malpraktek di AMDAL yang mendorong revitalisasi sistem AMDAL, tutur Dana.

 

Dwi Andreas Santosa, pemerhati masalah rekayasa genetika juga memaparkan pentingnya peranan Protokol Kartagena. Menurutnya, setiap negara yang meratifikasinya perlu mengembangkan peraturan, mekanisme, tindakan, dan strategi untuk mengelola dan mengendalikan resiko yang teridentifikasi.

 

Secara khusus, Santosa juga menyoroti kekuatan pasar di balik komersialisasi tanaman transgenik. Ia mensinyalir, demi meraih pasar, produsen transgenik yang berbentuk perusahaan multinasional sangat jeli memanfaatkan komunitas ilmiah. Sebab, ilmuwan menempati urutan tertinggi  sebagai pihak yang paling dipercaya publik sedangkan perusahaan ada di urutan terendah. Proses pembentukan opini di kalangan ilmuwan oleh produsen transgenik menyebabkan keluarnya berbagai pernyataan dukungan terhadap tanaman transgenik oleh ilmuwan.

Heboh kasus Monsanto membuka persoalan lain disamping skandal suap yang melibatkan sejumlah pejabat Indonesia. Saat ini, Indonesia belum memiliki perangkat kajian resiko lingkungan yang memadai untuk mengatasi persoalan-persoalan lingkungan hidup. Apalagi, kasus Monsanto berhubungan erat dengan produksi kapas transgenik, sebuah hasil rekayasa genetika yang memiliki resiko  kerusakan lingkungan yang besar.

 

Untungnya, Indonesia terbantu dengan telah diratifikasinya Protokol Kartagena. Protokol ini diharapkan akan mendorong kajian resiko lingkungan. Demikian dikatakan Dana A. Kartakusuma, Asisten Deputi Urusan Kajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dalam sebuah diskusi yang menyoal Kasus Suap Kapas Transgenik di Jakarta (21/2).

 

Pertengahan 2004 lalu, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No.21/2004 tentang Pengesahan Protokol Kartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati.

 

Menurut Dana, Protokol Kartagena akan membuat hirarki peraturan di bidang keamanan hayati lebih efektif. Berlandaskan Protokol Kartagena nantinya akan disusun Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Hayati yang secara hirarki kedudukannya lebih tinggi dibandingkan SKB 4 Menteri yang berlaku saat ini ( SKB Mentan, Menhutbun, Menkes, Meneg Pangan dan Hortikultura No. 998.1/Kpts/OT.201/9/99;No.790.a/Kpts-IX1999;No.1145A/Menkes/SKB/IX/99;No. 015A/MennegPHOR/09/99 tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik, red).

Halaman Selanjutnya:
Tags: