Putusan Ini Berdampak Positif bagi Perlindungan Lingkungan Hidup
Utama

Putusan Ini Berdampak Positif bagi Perlindungan Lingkungan Hidup

Putusan PT Bangka Belitung No.21/PID/2021/PTBBL ini diharapkan bisa mendorong terbitnya kebijakan yang mengatur anti SLAPP yang lebih komprehensif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Muhnur menilai ada banyak kejanggalan sejak awal kasus ini diproses secara hukum. Awalnya dikenakan Pasal 288 KUHP, tapi kemudian dimasukan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang kemudian digunakan sebagai alasan penahanan. Kini, putusan PT Bangka Belitung No.21/PID/2021/PTBBL sudah berkekuatan hukum tetap dan Heti dkk berencana untuk mengajukan gugatan ganti kerugian. “Ini Dimungkinkan sebagaimana diatur Pasal 95-96 KUHAP, ganti kerugian lewat pengadilan hanya butuh penetapan,” kata Muhnur.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G Sembiring, mencatat sedikitnya 4 hal yang patut dicermati dalam putusan PT Bangka Belitung No.21/PID/2021/PTBBL ini. Pertama, Majelis Hakim mempertimbangkan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan mengaitkannya dengan Pasal 28H ayat (2) UUD RI 1945. Pasal 28H ayat (2) UUD RI Tahun 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Kedua, Majelis mengutip Keputusan Ketua MA No.36/KMA/SK/II/2013 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang intinya perkara SLAPP harus dihentikan sedini mungkin. Ketiga, Majelis menilai tindakan Heti dkk merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk mendapatkan hak lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Majelis Hakim melihat unsur dakwaan terbukti, tapi karena ini kasus SLAPP, maka Heti dkk harus lepas dari tuntutan pidana,” paparnya.

Keempat, dalam amar putusan Majelis memerintahkan ada remedi atau rehabilitasi yang diberikan kepada korban SLAPP. Tapi dalam putusan tersebut, Majelis tidak menjelaskan detail bentuk rehabilitasi, tapi Majelis mengarahkan untuk mengacu KUHAP. Melalui amar ini Heti dkk tidak hanya bebas dari tuntutan, tapi juga mendapat pemulihan.

Raynaldo berpendapat putusan ini dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk mengatur kebijakan anti SLAPP yang lebih komprehensif. Aparat penegak hukum seharusnya dari awal menghentikan kasus yang terindikasi SLAPP. Mekanisme penghentian perkara sejak penyidikan sampai penuntutan sudah diatur dalam KUHAP. “Putusan ini dapat dikembangkan untuk kebijakan Anti SLAPP ke depannya agar lebih baik,” harapnya.

Untuk diketahui, gugatan perdata atau pidana terhadap orang yang melakukan kegiatan peran serta masyarakat terkait pengambilan keputusan pemerintahan/pengelolaan lingkungan hidup disebut dengan istilah Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP). Tujuan SLAPP memberikan rasa takut atau intimidasi karena digugat atau dituntut pidana serta biaya keuangan kepada orang/sekelompok orang yang melaksanakan kegiatan peran serta masyarakat untuk menghambat partisipasi publik.

Tags:

Berita Terkait