Putusan Nihil Heru Hidayat, Majelis Hakim Dinilai Terbelenggu Konsep Keadilan Prosedural
Terbaru

Putusan Nihil Heru Hidayat, Majelis Hakim Dinilai Terbelenggu Konsep Keadilan Prosedural

Hakim terkesan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural, bukan keadilan substantif. Hakim seharusnya bersikap progresif menemukan hukum, bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum dengan mengesampingkan rasa keadilan masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dia mendukung sikap jaksa penuntut umum yang langsung menyatakan banding dengan tanpa mengurangi penghormatan atas putusan hakim. Baginya, upaya hukum banding merupakan langkah jaksa dalam menegakkan rasa keadilan masyarakat yang terluka serta menegaskan hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah.

“Kita berharap putusan banding nantinya hakim akan progresif dan mengutamakan keadilan substantif untuk mengobati rasa keadilan masyarakat yang terluka atas putusan pengadilan tingkat pertama itu,” katanya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan meski menghormati putusan tersebut dia merasa kecewa atas putusan pidana nihil Heru Hidayat dalam korupsi PT Asabri. Menurutnya, jika hakim tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa maka seharusnya tetap memberi hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat.

“Jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau dapat Grasi maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup,” kata Boyamin. 

Merujuk Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan Terdakwa bersalah maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Dia menilai putusan hakim tidak boleh nihil karena hukuman sebelumnya dalam kasus korupsi Jiwasraya adalah pidana seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.

“Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu mati,” jelas Boyamin.

Dia menyampaikan putusan tersebut menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, semestinya dipidana dan bukan nihil. “Sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait