Ragam Cara Pengembangan Kantor Hukum di Tengah Pandemi
Berita

Ragam Cara Pengembangan Kantor Hukum di Tengah Pandemi

Mulai memperbaiki cara berkomunikasi, mahir memanfaatkan perangkat teknologi, mempelajari market dan melihat peluang, hingga mengikuti perkembangan teknologi dan sosial media dalam upaya pengembangan kantor hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Managing Partner AKSET Law, Abadi Abi Tisnadisastra. 

Business Development Department Head Assegaf Hamzah & Partners, Alamanda mengatakan melakukan binis kantor hukum membutuhkan perencanaan dan mengetahui tujuan ke depannya. “Jika sudah membuat rencana dan tujuannya ke depan seperti apa dan bagaimana, barulah diturunkan pada tataran praktis, lalu diberi tugas-tugas ke individual lawyer-nya,” kata dia.

Alamanda menerangkan dalam menjalankan bisnis firma hukum harus dilakukan secara institusi, tidak berjalan sendiri-sendiri agar lebih tertata. “Jangan sampai masing-masing lawyer ada yang mau ke kanan atau ada yang mau ke kiri. Ini berkaitan dengan kepercayaan dan pengembangan klien,” kata dia.

Terpenting, kata dia, komunikasi terlebih ketika masih kondisi pandemi seperti ini. “Harus memiliki komunikasi yang baik dengan klien dan juga kenali lagi klien. Untuk tetap dapat survive di tengah pandemi cara berkomunikasi yang baik, rajin meriset, rajin membaca untuk mengenal lebih dekat klien,” kata dia.

Dia menceritakan bagaimana cara kerja di AHP saat pandemi, lebih pendekatan hubungan personal kepada klien untuk benar-benar banyak membantu klien mengatasi masalah saat pandemi seperti ini. Apalagi, di tengah pandemi saat ini semuanya beralih ke virtual, sehingga partners dan lawyers membiasakan diri dengan teknologi yang ada.

“Kunci utama firma hukum adalah memperbaiki komunikasi secara vebal kepada klien. Harus tahu juga bagaimana caran berkomunikasi secara virtual meskipun komunikasi virtual dengan tatap muka sudah pasti berbeda,” ujarnya.

Hukumonline.com

Business Development Department Head Assegaf Hamzah & Partners, Alamanda. 

Untuk itu, firma hukum harus tahu perkembangan teknologi dan sosial media dalam upaya pengembangan. Ia mencontohkan kalau Linked, itu digunakan untuk menunjukkan culture dari firma hukum, para lawyers dan partners firmanya. “Jika menggunakan Instagram, itu untuk mempromosikan atau memberitahukan aktivitas firma hukum kita. Jadi, untuk menggunakan sosial media harus tahu terlebih dahulu kebutuhannya apa, untuk pengembangan firma hukum kita terlebih saat pandemi.”

Tags:

Berita Terkait